Cara mengaktifkan kembali KIS PBI yang sudah tidak aktif
Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan program jaminan kesehatan yang ditujukan kepada ...
Jakarta (ANTARA) - Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan program jaminan kesehatan yang ditujukan kepada masyarakat kurang mampu, dengan iuran yang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Program ini bertujuan untuk memberikan akses kesehatan kepada mereka yang tidak mampu membayar biaya iuran. Namun, status kepesertaan KIS PBI bisa menjadi tidak aktif karena berbagai alasan.
Salah satu penyebab utama kepesertaan KIS PBI menjadi non-aktif adalah ketika peserta tidak terdaftar lagi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Hal ini bisa terjadi jika peserta dianggap sudah mampu membayar iuran sendiri atau statusnya berubah menjadi pekerja penerima upah. Ketika data peserta tidak lagi tercatat dalam DTKS, mereka otomatis akan kehilangan hak atas layanan kesehatan dari program ini.
Baca juga:
Selain itu, kepesertaan KIS PBI juga dapat menjadi non-aktif apabila peserta terdaftar lebih dari satu kali dalam sistem. Duplikasi data di sistem DTKS bisa menyebabkan adanya kesalahan dalam pencatatan dan pengelolaan kepesertaan.
Faktor lainnya adalah jika peserta meninggal dunia, di mana otomatis data mereka akan dihapus dari sistem dan status kepesertaannya menjadi non-aktif.
Namun, jika KIS PBI telah tidak aktif, peserta tidak perlu khawatir. Program ini masih dapat diaktifkan kembali dengan mengikuti prosedur yang diatur dalam Permensos Nomor 21 Tahun 2019.
Dengan mengikuti langkah-langkah yang ditentukan, kepesertaan KIS PBI bisa kembali aktif dan mendapatkan manfaat layanan kesehatan dari pemerintah.
Baca juga:
Cara mengaktifkan kembali KIS PBI yang tidak aktif
Terdapat tiga jenis pengaktifan kembali KIS PBI berdasarkan status dan durasi non-aktifnya:
1. Peserta non-aktif sebelum 6 bulan dan masih terdaftar di DTKS
Jika peserta masih terdaftar dalam DTKS meskipun statusnya non-aktif, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:
- Siapkan dokumen persyaratan seperti KIS, KTP, dan KK.
- Kunjungi kantor Dinas Sosial setempat.
- Ajukan permohonan reaktivasi KIS PBI.
- Dinas Sosial akan memberikan rekomendasi kepada kantor BPJS Kesehatan setempat.
- Setelah BPJS Kesehatan mengkonfirmasi aktivasi, KIS PBI akan aktif kembali dan dapat digunakan.
Baca juga:
2. Peserta non-aktif lebih dari 6 bulan dan tidak terdaftar di DTKS
Jika peserta sudah tidak terdaftar di DTKS, proses pengaktifan kembali adalah sebagai berikut:
- Dapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa.
- Serahkan dokumen kepada Dinas Sosial untuk verifikasi data dan dokumen.
- Setelah verifikasi selesai, Dinas Sosial akan mengeluarkan surat keterangan untuk Kepala Cabang BPJS Kesehatan.
- BPJS Kesehatan akan memproses pengaktifan kembali KIS PBI.
- KIS PBI dapat digunakan setelah proses pengaktifan selesai.
3. Peserta non-aktif lebih dari 6 bulan dan sedang sakit
Untuk peserta yang sedang sakit dan membutuhkan layanan kesehatan segera, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:
- Kunjungi Unit Pelayanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan (UPTPK) dengan membawa dokumen berikut:
- Kartu KIS asli.
- Fotokopi KTP dan KK.
- SKTM dari kelurahan/desa.
- Surat keterangan rawat inap atau rawat jalan dari fasilitas kesehatan.
- UPTPK akan melakukan survei kelayakan. Jika memenuhi syarat, peserta akan didaftarkan kembali dalam program KIS PBI APBD Kabupaten atau dialihkan ke KIS Mandiri.
- Setelah aktivasi, KIS PBI dapat digunakan kembali untuk layanan kesehatan.
Baca juga:
Cara memeriksa status kepesertaan KIS melalui Mobile JKN
- Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Play Store atau App Store.
- Masuk menggunakan NIK atau nomor peserta KIS.
- Pilih menu "Info Peserta" di halaman utama.
- Status kepesertaan akan ditampilkan. Jika aktif, akan muncul keterangan "Aktif".
Cara memeriksa status kepesertaan KIS melalui Care Center BPJS Kesehatan
- Hubungi BPJS Kesehatan Care Center di 165.
- Tekan angka 1 untuk mengecek status kepesertaan.
- Masukkan nomor peserta atau NIK.
- Masukkan tanggal lahir sesuai format yang diminta.
- Tunggu informasi status kepesertaan Anda disampaikan.
Mengaktifkan kembali KIS PBI yang tidak aktif sebenarnya bukanlah hal yang sulit, asalkan Anda memahami langkah-langkah yang diperlukan. Jika mengalami kendala, segera urus status kepesertaan Anda, terutama jika Anda masih memerlukan akses ke layanan kesehatan gratis.
Pastikan juga untuk rutin memeriksa status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN atau menghubungi BPJS Care Center. Dengan mengikuti panduan ini, diharapkan Anda dapat kembali memanfaatkan layanan kesehatan yang disediakan pemerintah melalui KIS PBI tanpa hambatan.
Baca juga:
Baca juga:
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025