KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Dari Rumah Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku

KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik dari rumah Djan Faridz. Keterlibatannya dalam kasus Harun Masiku masih didalami penyidik.

KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Dari Rumah Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil penggeledahan di rumah pada Rabu (22/1/2025).

Penyidik diketahui menggeledah rumah di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025) malam.

Penggeladahan tersebut dilakukan terkait penanganan kasus eks politikus .

Juru Bicara mengatakan penyidik berhasil menyita dokumen dan barang bukti elektronik.

"Informasi yang kami dapatkan dari penyidik ditemukan dan disita dokumen dan barang bukti elektronik," kata Tessa di Gedung Merah Putih , Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).

Tessa belum bisa membeberkan keterkaitan Djan Faridz dalam perkara Harun Masiku.

Baca juga:

Kata Tessa, keterlibatan dalam kasus akan diungkap pada saat persidangan.

"Tentu apa yang ditanyakan masih didalami oleh penyidik. Penyidik memiliki informasi petunjuk maupun keterangan saksi sehingga penggeledahan itu dilakukan penyidik. Jadi masih didalami peran beliau," ujar Tessa.

"Kalau bagaimana saya tidak bisa membuka. Tentu teman-teman harus menunggu saat semua alat bukti bisa disajikan di persidangan," imbuhnya.

Proses penggeledahan di rumah berlangsung selama kurang lebih lima jam. 

Penggeledahan dimulai Rabu (22/1/2025) pukul 20:00 WIB hingga Kamis (23/1/2025) pukul 01:05 WIB.

Baca juga:

Pantauan Tribunnews, terlihat rombongan penyidik keluar dari rumah dengan dikawal polisi bersenjata untuk masuk ke mobil Toyota Kijang Innova Reborn yang sudah terparkir.

Terlihat para penyidik mengenakan rompi berwarna krem bertuliskan di bagian punggung itu membawa sejumlah barang dari rumah .

Adapun terlihat sebanyak tiga buah koper dibawa oleh para penyidik tersebut dan langsung dimasukkan ke bagian belakang mobil.