Beda dengan Pinjol Ilegal, Begini Cara Pinjaman Daring Tagih Utang Telat Bayar
Platform pinjol atau pinjaman online berubah nama menjadi pindar alias pinjaman daring. Asosiasi mengungkapkan perbedaan cara pinjol ilegal dan pindar menagih utang telat bayar. Berikut rinciannya.
Platform atau pinjaman online berubah nama menjadi pindar alias pinjaman daring. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI pun mengungkapkan perbedaan cara pinjol ilegal dan pindar menagih utang telat bayar.
Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI Kuseryansyah menyampaikan pindar diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan alias OJK. Petugas penagihan utang atau debt collector harus mematuhi Standar Operasional Prosedur atau SOP yang memuat 32 halaman.
“Mereka tidak boleh menagih lebih dari jam 8 malam, di hari libur keagamaan, serta banyak lagi kode etik atau aturan yang harus dijalankan,” kata Kuseryansyah dalam acara Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Media Gathering, di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (22/1).
Berdasarkan Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi menyebutkan penagihan debt collector pinjol dapat dilakukan dengan dua cara yakni:
- Desk collection, melalui aplikasi perpesanan, panggilan telepon atau video, serta perantara lainnya
- Field collection, dengan mendatangi langsung peminjam.
Penyelenggara fintech lending harus melakukan penagihan secara mandiri atau bekerja sama dengan pihak ketiga dalam menagih utang. Platform pinjaman daring juga wajib bertanggung jawab atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain dalam rangka penagihan.
Jika peminjam mengalami gagal bayar, penyelenggara harus melakukan penagihan minimal memberikan surat peringatan setelah jatuh tempo.
Dalam melakukan penagihan, penyelenggara pinjol harus memastikan bahwa:
- Tenaga penagihan atau debt collector memperoleh pelatihan yang memadai terkait tugas dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku
- Pihak ketiga yang diajak bekerja sama wajib memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK
- Identitas setiap tenaga penagihan atau debt collector ditatausahakan dengan baik oleh penyelenggara pinjol
- Tenaga penagihan atau debt collector dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok etika penagihan sebagai berikut:
- Menggunakan kartu identitas resmi yang dilengkapi dengan foto diri
- Penagihan tidak boleh menggunakan cara mengancam, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan peminjam pinjol, menekan secara fisik maupun verbal
- Menghindari penggunaan kata dan/atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan alias SARA, harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya kepada peminjam maupun kontak darurat, kerabat, rekan, keluarga, dan harta benda peminjam
- Tidak boleh menagih utang pinjol ke pihak lain, selain peminjam
- Tidak boleh menagih secara terus menerus melalui aplikasi perpesanan maupun panggilan telepon dan video
- Penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili peminjam
- Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai 20.00 sesuai wilayah peminjam
- Penagihan di luar tempat dan/atau waktu hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan peminjam terlebih dahulu