Ini Alasan LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) bagi simpanan di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). TBP untuk simpanan dalam rupiah di...

Ini Alasan LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) bagi simpanan di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). TBP untuk simpanan dalam rupiah di bank umum tetap berada di level 4,25 persen, sementara untuk valuta asing di 2,25 persen. Adapun untuk BPR, TBP simpanan rupiah tetap di 6,75 persen. Keputusan ini berlaku untuk periode 1 Februari hingga 31 Mei 2025.  

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan perbankan terkini. “Kinerja perekonomian, likuiditas perbankan, dan suku bunga simpanan masih memadai untuk mendukung kebijakan ini. Hal ini juga memberikan ruang bagi bank untuk mengelola likuiditas dan suku bunga,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (23/1/2025).  

Keputusan ini juga didasari oleh analisis tren suku bunga simpanan perbankan. Berdasarkan data, suku bunga pasar simpanan rupiah turun 5 basis poin menjadi 3,53 persen sejak September 2024, sedangkan suku bunga simpanan valuta asing turun 8 basis poin menjadi 2,06 persen. Tren ini sejalan dengan penurunan suku bunga acuan oleh Bank Indonesia (BI).

LPS juga mencatat kinerja ekonomi domestik tetap solid, dengan indikator seperti Purchasing Manager Index (PMI) yang mencapai 51,2 persen pada Desember 2024, menandakan ekspansi. Selain itu, Indeks Penjualan Riil (IPR) tumbuh 1 persen secara tahunan, sementara Indeks Ekspektasi Konsumen berada di zona optimis sebesar 115,5 persen.  

Pada sektor perbankan, kredit tumbuh sebesar 10,39 persen secara tahunan hingga Desember 2024, sedangkan dana pihak ketiga (DPK) meningkat 4,48 persen. Rasio permodalan industri perbankan juga tetap kuat di level 26,68 persen, jauh di atas ambang batas minimum.  

Namun, LPS tetap mengantisipasi risiko dari volatilitas pasar keuangan global, termasuk dampak kebijakan moneter di negara maju. “Kami mempertahankan TBP ini untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepercayaan deposan,” tambah Purbaya.  

LPS juga meminta agar bank transparan dalam menyampaikan informasi terkait TBP kepada nasabah. Informasi ini harus mudah diakses, baik melalui kantor cabang maupun saluran komunikasi digital bank.

“Transparansi ini penting untuk menjaga kepercayaan nasabah dan memastikan mereka memahami perlindungan yang diberikan oleh LPS,” tegas Purbaya.  

LPS juga mengingatkan, simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank dijamin penuh, sesuai dengan amanat undang-undang. Berdasarkan data Desember 2024, sebanyak 99,94 persen rekening di bank umum dan 99,98 persen rekening di BPR-BPRS telah dijamin penuh.  

Adapun keputusan ini akan dievaluasi secara berkala dengan memperhatikan kondisi pasar, kinerja perbankan, dan perkembangan ekonomi. Jika terjadi perubahan signifikan, LPS tak menutup kemungkinan untuk mengubah tingkat bunga penjaminan.