Menteri KKP Sebut Pencabutan Pagar Laut Tak Sesuai Aturan, Dana Hasil Patungan

Pencabutan pagar laut tak sesuai aturan karena menggunakan anggaran negara. Biaya pencabutan pagar laut seharusnya dibebankan kepada pihak yang memasang.

Menteri KKP Sebut Pencabutan Pagar Laut Tak Sesuai Aturan, Dana Hasil Patungan

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pencabutan pagar laut di Kabupaten Tangerang tidak sesuai aturan. Ini karena  pencabutan pagar sepanjang 5 kilometer hingga kemarin, Rabu (22/1) menggunakan anggaran negara.Sakti menjelaskan, pihak yang bertanggung jawab untuk mencabut pagar laut seharusnya adalah pihak yang memasang. Pihak tersebut juga harus membayarkan denda administrasi akibat melanggar aturan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut."Anggaran pencabutan pagar laut di Kabupaten Tangerang kemarin adalah hasil patungan. KKP mengirimkan sekitar 460 orang, masyarakat nelayan berkontribusi sekitar 1.100 orang, dan aparat TNI Angkatan Laut sejumlah 750 orang," kata Sakti dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Kamis (23/1).

Ia menyampaikan proses pencabutan pagar laut tersebut masih berlangsung. Namun Sakti tidak menjelaskan berapa anggaran yang digelontorkan untuk mencabut infrastruktur ilegal tersebut.

Sakti berkomitmen, pihaknya akan mencabut seluruh pagar bambu yang sebelumnya membentang hingga 30,6 km. Ia mengaku terbangunnya pagar bambu lebih dari 30 kilometer di Kabupaten Tangerang disebabkan oleh keterbatasan dukungan sarana, prasarana, dan operasi. Menurutnya, hal tersebut berakar dari lemahnya anggaran yang dialokasikan pada KKP.

"Namun KKP akan tetap melanjutkan proses investigasi dan pemeriksaan pada kasus pembangunan pagar laut. Selain itu, kami akan melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah dalam pengendalian pemanfaatan ruang laut," katanya.

Anggaran KKP yang disepakati pada tahun ini turun 11,64% dibandingkan alokasi tahun lalu dari Rp 7,04 triliun menjadi Rp 6,22 triliun. Maka dari itu, Sakti menilai DPR dapat mendukung penguatan anggaran KKP dengan merevisi Undang-Undang No. 32 Tahun 204 tentang Kelautan.

Sakti mencatat, pembangunan pagar bambu di Kabupaten Tangerang telah berdampak negatif pada ekosistem perairan laut di kawasan tersebut. Sebab, infrastruktur ilegal tersebut telah mempersempit daerah penangkapan ikan, merugikan nelayan dan pembudidaya, dan mengganggu operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap Banten 03.

Penyelidikan Pagar Laut

Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengatakan, pihaknya tidak memiliki wewenang legal dalam penyelesaian kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang. Ini karena UU Laut tidak menetapkan aktor yang bertugas melakukan penyidikan di ruang laut.Menurut dia, kewenangan KKP terkait penegakan hukum dalam konteks ruang laut sangat terbatas. Namun, ia mengaku bisa memaksa pemeriksaan administratif pada aktor-aktor yang diduga terlibat dalam pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang."Hasil penentuan aktor tersebut hanya berujung denda administrasi. Pihak yang memiliki kewenangan dalam melakukan penindakan pada oknum yang membangun pagar laut ini adalah Aparat Penegak Hukum," kata Rudy.Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono mengatakan, sudah memanggil beberapa pihak yang mengaku sebagai pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan di kawasan pagar laut Kabupaten Tangerang.Pung mencatat salah satu pihak yang telah dipanggil mengaku hanya menjabat sebagai juru bicara nelayan yang memiliki SHGB tersebut. Pung menilai kesaksian tersebut berbeda dengan pernyataan sebelumnya di media massa.

Adapun Pung tidak menjelaskan lebih lanjut pihak mana saja yang telah dimintai keterangan. "Kami harus mencari lagi sampai ada pihak yang terbukti memiliki SHGB di kawasan pagar bambu tersebut," kata Pung.

 Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid sebelumnya mengakui, terdapat ratusan sertifikat kepemilikan di area pagar laut Tangerang sepanjang 30,16 km. Ia mencatat, terdapat 263 bidang dalam bentuk Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB dan 17 bidang dalam bentuk Sertifikat Hak Milik atau SHM.

Nusron menjelaskan, sertifikat HGB, antara lain dimiliki atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, perseorangan sebanyak 9 bidang. "Ada juga SHM atas nama 17 bidang," ujar dia.  

Ia tidak menjelaskan apakah kedua perusahaan tersebut terafiliasi dengan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. Namun, dokumen resmi Bursa Efek Indonesia menunjukkan bahwa PT Cahaya Inti Sentosa berafiliasi langsung dengan PIK 2.  Sementara itu, Kementerian Hukum mendata alamat kantor utama PT Intan Agung Makmur ada di gedung yang sama dengan kantor utama PIK 2. 

 

Menurut Nusron, lokasi dari sertifikat-sertifikat HGB dan SHM tersebut berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Lokasi tersebut, menurut dia, sebagaimana benar adanya sesuai dengan Aplikasi Bumi yang ramai menjadi pembicaraan di sosial media. 

Reporter: Andi M. Arief