Menteri KKP akan Periksa 2 Perusahaan Terafiliasi Agung Sedayu soal Pagar Laut

Beberapa pihak yang dipanggil KKP terkait pagar laut, antara lain PT Intan Agung Makmur atau IAM dan PT Cahaya Inti Sentosa atau CIS yang memiliki afiliasi dengan Agung Sedayu Group.

Menteri KKP akan Periksa 2 Perusahaan Terafiliasi Agung Sedayu soal Pagar Laut

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono berencana memanggil semua pihak yang diduga terlibat dalam pemasangan pagar bambu laut di Kabupaten Tangerang. Beberapa pihak yang dipanggil, antara lain PT Intan Agung Makmur atau IAM dan PT Cahaya Inti Sentosa atau CIS yang memiliki afiliasi dengan Agung Sedayu Group.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang menemukan IAM memiliki 234 bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan di kawasan pagar bambu laut Kabupaten Tangerang, sedangkan CIS memiliki 20 bidang SHGB. "Siapapun yang terdengar diduga terlibat dalam pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang akan kami untuk untuk kami pertanyakan keterlibatannya," kata Sakti di Gedung DPR, Kamis (23/1).Sakti tidak menjelaskan lebih lanjut kapan pemeriksaan IAM dan CIS dilakukan. Namun, ia memastikan pemeriksaan terhadap para aktor yang diduga terlibat sedang berlangsung sampai saat ini.Dokumen resmi Bursa Efek Indonesia menunjukkan bahwa PT Cahaya Inti Sentosa berafiliasi langsung dengan PIK 2.  Sementara itu, Kementerian Hukum mendata alamat kantor utama PT Intan Agung Makmur ada di gedung yang sama dengan kantor utama PIK 2.Kuasa Hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, mengakui IAM dan CIS terafiliasi dengan Agung Sedayu Group. Akan tetapi Muannas menegaskan pagar laut dengan panjang lebih dari 30 kilometer tidak berkaitan dengan proyek Pantai Indah Kapuk 2."Dari 30 km pagar laut itu, kepemilikan SHGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK non-PANI hanya ada di dua desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji saja, di tempat lain tidak ada ada, sedangkan panjang pagar itu ada di 6 kecamatan," kata Muannas kepada Katadata.co.id, Kamis (23/1).Ia menjelaskan, area yang sertifikat HGB-nya dimiliki PT Cahaya Inti Sentosa dan PT Intan Agung Makmur ini semua adalah milik warga berupa lahan tambah yang memiliki sertifikat hak milik atau SHM. Menurutnya, SHGB tersebut berdiri di atas Sertifikat Hak Milik atas nama warga sekitar yang sebelumnya digunakan sebagai tambak.Muannas mengaku belum menerima surat resmi dari Kementerian ATR terkait pembatalan SHGB di Desa Kohod itu. "Para pihak mesti cek dulu soal pernyataan menteri yang rencananya membatalkan SHGB itu,  kita mesti pelajari alasan prosedur dan alasan yuridis yang menjadi pertimbangan dulu nanti. jadi kita belum bisa tanggapi lebih jauh," kata dia.Di sisi lain, ia menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan PIK 2 dalam pembuatan pagar lau. Ia mengklaim bahwa pagar laut sudah ada sejak 2014 menurut pengakuan mantan Bupati Tangerang Zaki iskandar saat melakukan kunjungan di tahun 2014 dengan menyewa tiga boat bersama sejumlah awak media memantau langsung kondisi pesisir pantura."Sudah ada pagar laut sebelum PIK 2 ada bahkan sebelum pak Jokowi jadi presiden," kata dia.

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional Wasisto Raharjo Jati sebelum mengatakan, tidak ada regulasi yang melegalkan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan di atas laut. Menurutnya, SHGB hanya dapat terbit di atas laut jika kawasan tersebut telah direklamasi sebagai bagian perluasan tanah pinggir pantai.

Berdasarkan pantauan Katadata, pagar bambu di Kabupaten Tangerang berada sekitar 100 meter dari bibir pantai. Adapun bagian atas pagar bambu dilapisi oleh bambu, sementara bagian sampingnya dipasang jaring hitam yang seolah-olah terlihat seperti bangunan."Masalahnya, belum ada bangunan di bawah pagar bambu tersebut, sehingga belum bisa disebut daratan. Sepemahaman saya, pagar bambu tersebut belum bisa dikatakan bangunan," kata Jati kepada Katadata.co.id, Senin (20/1).Dengan demikian, Jati menilai penetapan SHGB untuk bidang tanah kawasan pagar bambu di Kabupaten Tangerang kurang sesuai peruntukannya. Sebab, SHGB secara legal hanya dapat  diterbitkan di atas tanah, bukan laut.

Reporter: Andi M. Arief