Achmad Zaini Edarkan Sabu 29 Gram, Diringkus Polres Pasuruan

Achmad Zaini Edarkan Sabu 29 Gram, Diringkus Polres Pasuruan. ????Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil meringkus seorang pengedar narkotika golongan I jenis sabu. Pelaku bernama Achmad Zaini (31) -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Achmad Zaini Edarkan Sabu 29 Gram, Diringkus Polres Pasuruan

Pasuruan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil meringkus seorang pengedar narkotika golongan I jenis sabu. Pelaku bernama Achmad Zaini (31), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (17/1/2025) sekitar pukul 20.30 WIB di rumah tersangka yang berlokasi di Karangrejo. Zaini diamankan sstelah anggota Satreskoba mendapat informasi pengembangan dari kasus sebelumnya.

“Kami mengamankan pelaku saat berada di dalam rumahnya. Penangkapan ini kami lakukan setelah mendapati informasi dari kasus sebelumnya,” ungkap Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto, Selasa (21/1/2025).

Agus juga mengatakan bahwa dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 18 kanting plastik. Dari masing-masing kantong, memiliki berat sabu yang berbeda-beda.

Berat sabu dari masing-masing kantong memiliki berat 0,45 hingga 10,37 gram. Sementara berat total sabu yang berhasil diamankan polisi yakni 29,49 gram

Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu buah timbangan digital merk CHQ warna hitam, dua bendel plastik klip, lima tabung PCR tube 2.0 ml, dan satu buah handphone merk OPPO warna hitam.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan dan kami tahan di Polres Pasuruan untuk dilakukan penyelidikan mendalam. Kami berkomitmen untuk terus membrantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan,” tutupnya.

Diketahui Zaini sendiri telah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 milyar.