Rumahnya Sampai Digeledah KPK, Apa Peran Djan Faridz dalam Kasus Dugaan Suap Harun Masiku?

Rumah eks Wantimpres era Presiden Jokowi, Djan Faridz, digeledah KPK terkait dengan kasus dugaan suap yang melibatkan mantan caleg PDIP, Harun Masiku.

Rumahnya Sampai Digeledah KPK, Apa Peran Djan Faridz dalam Kasus Dugaan Suap Harun Masiku?

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah eks anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), , di Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (22/1/2025) malam.

Rumah digeledah terkait penanganan kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang melibatkan eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP, .

Juru Bicara , , telah membenarkan mengenai penggeledahan rumah itu.

"Info ter-update rumah (digeledah)," kata Tessa dalam keterangannya, Rabu.

Namun, belum diketahui secara rinci apa peran dalam perkara yang juga turut menyerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, tersebut.

Tessa mengatakan belum bisa memberikan penjelasan lebih jauh terkait kegiatan penyidikan karena proses penggeledahan masih berlangsung.

Proses penggeledahan sendiri berjalan kurang lebih 5 jam lamanya mulai Rabu pukul 20.00 WIB hingga Kamis (23/1/2025) pukul 01.05 WIB.

Dari penggeledahan itu, penyidik membawa tiga koper dan langsung memasukkannya ke bagian mobil yang mereka bawa.

Tak ada satupun penyidik yang memberikan keterangan tentang penggeledahan di rumah politisi PPP itu.

Adapun, diketahui merupakan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dilantik Presiden ke-7, Jokowi sebagai anggota Wantimpres pada 17 Juli 2023.

Sebelumnya, Djan Faridz merupakan seorang pengusaha dan mendirikan PT Dizamatra Powerindo, sebuah kontraktor swasta yang pernah digunakan Pertamina.

Baca juga:

Selain di dunia bisnis, juga aktif di organisasi.

Dia tercatat pernah bergabung dengan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) hingga Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Di dunia politik, terpilih sebagai wakil DKI Jakarta di Dewan Perwakilan Daerah (DPD).