Sehati! Sepasang Kekasih di Blitar Kompak Curi Motor, Hadiahnya Masuk Bui

Sehati! Sepasang Kekasih di Blitar Kompak Curi Motor, Hadiahnya Masuk Bui. ????Ai laki laki berusia 24 tahun dan TY perempuan berusia 22 tahun, sepasang kekasih asal Kabupaten Blitar harus berurusan dengan hukum usai melakukan pencurian sepeda motor. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Sehati! Sepasang Kekasih di Blitar Kompak Curi Motor, Hadiahnya Masuk Bui

Blitar ( – Ai laki laki berusia 24 tahun dan TY perempuan berusia 22 tahun, sepasang kekasih asal Kabupaten Blitar harus berurusan dengan hukum usai melakukan pencurian sepeda motor.

Pasangan kekasih tersebut sehati dan kompak untuk mencuri sepeda motor jenis matic milik seorang warga Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.

Keduanya pun beraksi bersama-sama. Rasa cinta TY (22) terhadap AI (24) membuatnya rela untuk melakukan aksi kejahatan secara bersama-sama. Bahkan perempuan 22 tahun itu juga rela mendekam di balik jeruji besi alias masuk bui asalkan dengan sang pacar.

“Dari laporan warga itu kami berhasil mengamankan tersangka pertama yakni Ai laki-laki dan yang kedua adalah TY perempuan berusia 22 tahun mereka adalah sepasang kekasih yang bekerjasama melakukan pencurian sepeda motor yang kuncinya tertinggal di kendaraan,” ungkap AKBP Arif Fazlurrahman, Kapolres Blitar.

Keduanya pun ditangkap di sebuah rumah kos di Blitar. Saat penangkapan pun mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor secara bersama-sama.

“Jadi mereka ini melakukan pencurian sepeda motor dalam kondisi kontak tidak dicabut atau tertancap di motor,” imbuhnya.

Kasus ini berawal saat salah seorang warga Kecamatan Talun Kabupaten Blitar membeli ayam geprek di sebuah warung. Korban yang saat itu mengendarai kendaraan bermotor lupa tidak mengambil kunci sepeda motornya.

Melihat kunci sepeda motor yang tertancap di kendaraan kedua pelaku yang saat itu sedang lewat di situ langsung berniat jahat. Tanpa berpikir lama pasangan kekasih itu pun langsung membawa kabur kendaraan sepeda motor jenis matic tersebut.

“Selain menangkap pasangan kekasih tersebut kami juga menangkap 3 orang penadah yang memperjual belikan kendaraan hasil curian,” tegasnya.

Kini, pasangan kekasih tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik dinginnya jeruji besi. Pasangan kekasih tersebut kini dijerat pasal 480 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. [owi/aje]