Menang Praperadilan, Tersangka Masih Ditahan, Pengacara Pertanyakan Polri
Menang Praperadilan, Tersangka Masih Ditahan, Pengacara Pertanyakan Polri. ????Dunia hukum kembali dikejutkan oleh keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan praperadilan Julia Santoso. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Surabaya (beritajatim.com) – Dunia hukum kembali dikejutkan oleh keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan praperadilan Julia Santoso.
Dalam putusan No. 132/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel., hakim membatalkan status tersangka dan menyatakan tidak sah surat perintah penahanan sejak 21 Januari 2025. Namun, hingga kini, Julia Santoso masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
“Meski putusan praperadilan sudah jelas, penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri belum membebaskan Julia Santoso. Ini tindakan yang tidak dapat diterima,” tegas Petrus Selestinus SH, penasihat hukum Julia Santoso, Jumat (24/1/2025).
Petrus menyebutkan bahwa penahanan pasca-putusan praperadilan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik. “Julia Santoso merasa seperti disandera oleh oknum penyidik yang seharusnya melindungi hak asasi manusia (HAM). Mereka justru bertindak di luar batas hukum,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Kapolri harus bertanggung jawab atas tindakan yang dinilai tidak profesional ini.
“Apa pun alasannya, putusan praperadilan harus dihormati dan dijalankan. Negara ini adalah negara hukum, bukan negara mafia,” katanya dengan nada tegas.
Status Hukum Julia Santoso
Saat ini, Julia Santoso sudah bukan lagi tersangka. Hakim telah
membatalkan surat perintah penyidikan dan penahanan. “Tanpa
dasar hukum, mengapa penyidik masih menahan Julia? Apakah ini
mencerminkan profesionalisme dalam penegakan hukum?” tanya
Petrus.
Petrus juga mempertanyakan loyalitas oknum penyidik. “Kapolri harus mengevaluasi kinerja Dirtipidter dan tim penyidiknya. Apakah mereka bekerja untuk hukum atau kepentingan lain?” tambahnya.
Putusan dan Sikap Penyidik
PN Jakarta Selatan telah membatalkan status tersangka Julia
Santoso dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan Tindak
Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait PT Anugrah Sukses Mining.
Surat perintah penahanan dinyatakan tidak sah dan harus
dihentikan per 21 Januari 2025.
Namun, menurut Petrus, alasan penyidik yang menyatakan belum menerima salinan asli putusan praperadilan adalah hal yang tidak masuk akal.
“Ini seperti alasan untuk menyandera lebih lama. Apa yang sebenarnya terjadi di balik manajemen penyidikan ini?” paparnya.
Kasus ini mencuatkan kembali sorotan terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam menjunjung tinggi HAM dan profesionalisme. Hingga kini, publik menantikan langkah tegas Kapolri dan jajaran Bareskrim dalam menangani polemik ini. [uci/ted]