Kasus Pemukulan Pengacara yang Viral di Medsos, Begini Penjelasan Kuasa Hukum Tersangka

Kasus Pemukulan Pengacara yang Viral di Medsos, Begini Penjelasan Kuasa Hukum Tersangka. ????Kasus dugaan pemukulan terhadap seorang pengacara yang viral di media sosial mendapat tanggapan tersangka Nikson Brillyan Maskikit. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Kasus Pemukulan Pengacara yang Viral di Medsos, Begini Penjelasan Kuasa Hukum Tersangka

Surabaya () – Kasus dugaan pemukulan terhadap seorang pengacara yang viral di media sosial mendapat tanggapan tersangka Nikson Brillyan Maskikit. Melalui pengacaranya yakni Luki Permana Putra melakukan klarifikasi atas kabar yang sudah menjadi perbincangan masyarakat ini.

Pada wartawan, Luki Permana Putra, menyayangkan sikap Tjetjep Mohammad Yasien (TMY) yang sangat arogan dan seperti orang kebal hukum. Tjetjep yang tidak mengaku sebagai pengacara Abdul Proko Santoso di media sosial adalah tidak benar.

“Awalnya, TMY mengaku tidak sengaja melihat adanya keributan di kedai nasi goreng APS. Tujuan TMY datang ke kedai ini untuk membeli makanan yang akan dia makan sebagai buka puasa karena saat itu TMY mengaku sedang berpuasa,” kata Luki.

Namun, lanjut Luki, pengakuan TMY ini berbeda dengan pernyataannya kepada salah satu staf PT. Perkasa Abadi Perdana yang datang menemuinya ditanggal 11 Nopember 2024. Waktu itu, TMY mengaku sebagai pengacara yang ditunjuk APS untuk menyelesaikan permasalah utang kartu kredit.

Selain TMY, APS juga mengaku menunjuk Ahmad Fahmi Ardiyansyah sebagai pengacaranya diperkara adanya tagihan kartu kredit yang belum dibayarkan. Ahmad Fahmi Ardiyansyah akhirnya diketahui sebagai anak TMY.

Luki kembali menjelaskan, sebagai seorang pengacara yang mengerti hukum, TMY seharusnya memberi penjelasan bahwa apa yang telah dilakukan APS dengan tidak mau membayar tagihan kartu kredit itu bisa menimbulkan masalah hukum.

“TMY ini kan mengaku pengacara, jadi dia ngerti hukum donk. Mengapa malah mengajari orang untuk tidak taat hukum. Membayar tagihan, membayar utang adalah sebuah kewajiban. Apakah orang kalau sudah berhutang tidak punya kewajiban untuk membayar?,” tanya Luki.

Sebagai pengacara yang ditunjuk sebagai kuasa hukum, sambung Luki, TMY ini harusnya gentlemen, tidak malah membuat playing victim, seolah-olah dia ini yang ditindas dan teraniaya.

“TMY ini kan mengaku sedang berpuasa. Tidak sepatutnya orang yang sedang menjalankan puasa, berbohong,” kata Luki.

Yang membuat tim kuasa hukum Nikson Brillyan ini semakin terheran-heran atas sikap TMY adalah tentang pernyataannya yang menyatakan akibat tindak kekerasan yang dilakukan Nikson Brillyan Maskikit dan tiga rekannya di tempat Abdul Proko tersebut, TMY mengalami gagar otak.

“Apa ada orang yang sedang gagar otak dapat jalan sendiri dan membuat laporan di kantor polisi? Kalau memang gagar otak, seberapa parah gagar otak yang dialami TMY kala itu?,” tanya Luki.

Sementara itu, Afif Nasrullah pengacara Nikson Brillyan Maskikit yang lain menceritakan, Kamis (31/10/2024) Nikson Brillyan Maskikit bersama dengan Ando (24), Rio (19), dan Ade (30), mendatangi rumah Abdul Proko Santoso di Griya Kebraon Karangpilang Surabaya.

Tujuan kedatangan Nikson Brillyan Maskikit dan tiga orang bagian penagihan ini adalah untuk menagih hutang kartu kredit Abdul Proko Santoso sebesar Rp124.300.000 yang belum dibayarkan.

Ketika menanyakan masalah utang kartu kredit tersebut, Abdul Proko Santoso tiba-tiba memukul salah satu debt collector. Akibat pemukulan ini, Nikson Brillyan Maskikit dan timnya melaporkan kasus pemukulan itu ke Polsek Karangpilang.

“Atas laporan dugaan penganiayaan yang dilaporkan Nikson Brillyan Maskikit di Polsek Karangpilang ini, kemudian dilakukan mediasi,” ungkap Afif Nasrullah, salah satu pengacara Nikson Brillyan Maskikit.

Mediasi tersebut, lanjut Afifi, dilakukan petugas kepolisian dari Polsek Karangpilang disaksikan Kapolsek. Setelah dilakukan mediasi, Abdul Proko Santoso lalu membuat surat pernyataan yang isinya menyanggupi pembayaran tunggakan kartu kreditnya, yang ditagihkan Nikson Brillyan Maskikit dan timnya.

“Hutang tunggakan kartu kredit Abdul Proko Santoso awalnya sebesar Rp287.536.923. Kemudian mendapat potongan atau diskon sebesar Rp163.236.923,” jelas Afif.

Afif kembali menjelaskan, setelah terjadi kesepakatan damai, Abdul Proko Santoso berjanji akan melakukan pembayaran hutang tagihan kartu kreditnya pada tanggal 5 Nopember 2024 sebesar 25 persen dari total tagihan sebesar Rp124,3 juta.

“Kesediaan Abdul Proko Santoso untuk melakukan pembayaran sebesar 25 persen ini disaksikan petugas dari Polsek Karangpilang termasuk Kapolsek Karangpilang,” ujar Afif.

Namun, sambung Afifi, Abdul Proko Santoso mengingkari surat perjanjian kesediaannya untuk membayar utang tagihan kartu kredit yang telah dibuatnya di Polsek Karangpilang. Hingga tanggal 5 Nopember 2024, Abdul Proko Santoso tidak juga melakukan pembayaran.

“Karena tidak melakukan pembayaran, tanggal 8 Nopember 2024, Nikson Brillyan Maskikit dan timnya kembali mendatangi APS untuk menanyakan perihal pembayaran tagihan kartu kredit sebagaimana yang ia buat sendiri dalam surat pernyataan di Polsek Karangpilang,” kata Afif.

Bukan beritikad baik melakukan pembayaran, sambung Afif, APS malah mengatakan tidak akan melakukan pembayaran karena tidak diijinkan kuasa hukumnya.

“Saya tidak diperbolehkan lawyer atau kuasa hukum untuk membayar tagihan kartu kredit saya. Semua urusan sudah saya kuasakan ke lawyer,” ujar Afif menirukan pernyataan APS kepada tim penagihan kartu kredit. [uci/aje]