Bongkar 3 Situs Judi Online dan Sita Uang Rp 60 Miliar, Kata Kapolri Soal Komitmen Berantas Judol

Kapolri Listyo Sigit menegaskan, Polri tidak akan ragu menindak siapa pun yang terlibat dalam jaringan judi online.

Bongkar 3 Situs Judi Online dan Sita Uang Rp 60 Miliar, Kata Kapolri Soal Komitmen Berantas Judol

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap tiga kasus yang beroperasi di tingkat nasional dan internasional. Modus operasinya dilakukan melalui situs web yang menawarkan permainan slot, kasino, hingga taruhan bola.

Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji, selaku Dirtipidsiber Bareskrim Polri, menyatakan bahwa tiga situs web yang terlibat dalam kasus ini adalah H5 GF777, RGO Casino, dan Agen 138. Dari para tersangka yang terlibat, polisi menyita barang bukti berupa uang dengan total nilai lebih dari Rp 60 miliar.

“Ini adalah tiga kasus terakhir yang berhasil kami ungkap,” kata Himawan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.

Himawan menyatakan, para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 303 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.

Himawan menyebut bahwa kemunculan kembali situs judi online yang sebelumnya telah diblokir merupakan hal yang lumrah. Hal ini disebabkan karena sebuah situs dapat dibuat ulang dengan nama yang sama meskipun menggunakan URL yang berbeda.

“Karena dia sudah memiliki merek, diblokir kemudian muncul lagi dengan URL berbeda. Tetapi juga ada yang membuat situs baru. Dinamikanya seperti itu,” kata jenderal bintang satu itu.

Komitmen Polri Berantas Judi Online

Ia menekankan pentingnya kolaborasi dalam penanganan judi online di Indonesia. Salah satu langkah yang diusulkan adalah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital agar setiap situs judi online dapat segera ditutup sebelum diakses oleh banyak orang.

“Kalau kami lihat website lama yang sudah diblokir itu memang dia regenerasi. Kami terus berkoordinasi dengan Komdigi untuk menyampaikan update apa yang bisa kami lakukan,” ucap Himawan.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas judi online. “Saya tidak akan segan menindak tegas anggota yang ketauan lancung, atau melindungi bandar judi online,” katanya.

Listyo mengaku rutin meminta data dari untuk mengidentifikasi anggota Polri yang terlibat dalam aktivitas tersebut. “Berikan datanya ke saya, untuk kita berikan perbaikan,” ujar Kapolri.

Kapolri sebelumnya juga telah menekankan kepada seluruh personelnya untuk serius memberantas judi online. “Kemudian juga terhadap anggota saya, saya sudah perintahkan untuk berantas judi online atau membiarkan kalau tidak sanggup silahkan mundur,” ucapnya.

Listyo juga menegaskan bahwa Polri tidak akan ragu menindak siapa pun yang terlibat dalam jaringan judi online. Komitmen ini diwujudkan melalui perintah kepada Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri serta jajaran Kapolda untuk mengawasi dan mengontrol anggota di bawahnya.

“Kadiv Propram, Kapolda untuk melakukan pengecekan setiap hari sehingga paling tidak memberikan pembinaan-pembinaan dengan sanksi. Kemudian yang terlibat jangan ragu-ragu untuk diproses,” katanya.

Setelah melakukan perbaikan ke dalam, kata Sigit, baru bisa melakukan perbaikan keluar dengan tegas. "Ini menjadi komitmen bersama untuk mengentaskan, karena memang masyarakat menunggu hal ini," ujarnya.

Alif Ilham Fajriadi dan Dani Aswara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.