Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng untuk Jaga Kondusivitas Masyarakat Jawa Tengah
Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Hendi) mencabut gugatan hasil Pilgub Jateng di MK demi jaga kondusivitas masyarakat Jateng.
Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Hendi) mencabut gugatan hasil Pilgub Jateng di MK demi jaga kondusivitas masyarakat Jateng.
Tangkapan Layar YouTube KPU Jateng
Cagub-Cawagub Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, dalam debat kedua di Majapahit Convention (MAC), Semarang, Minggu (10/11/2024). Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Hendi) mencabut gugatan hasil Pilgub Jateng di MK demi jaga kondusivitas masyarakat Jateng.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, dan Hendrar Prihadi (Hendi), memutuskan untuk mencabut hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah ini diambil demi menjaga kondusivitas di tengah masyarakat Jawa Tengah.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian, dalam sidang perkara 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).
Mulyadi menjelaskan bahwa pengajuan pencabutan dilakukan pada 13 Januari 2025.
"Alasan permohonan ini dicabut dalam rangka menjaga kondusivitas masyarakat di Jawa Tengah, karena Jawa Tengah adalah masyarakat yang mencintai kerukunan, kedamaian, dan guyub," ujar Mulyadi.
Menurut Mulyadi, Andika-Hendi berharap pencabutan gugatan ini dapat menyatukan kembali masyarakat Jawa Tengah yang sempat terbelah akibat dinamika politik.
Baca juga:
Sebelum pencabutan, dan Hendrar Prihadi melalui kuasa hukum mereka, Roy Jansen Siagian, meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
Dalam sidang pada Kamis (9/1/2025), Andika-Hendi menuding adanya kecurangan yang memengaruhi perolehan suara pasangan Luthfi-Yasin.
Dalam nya, Andika-Hendi meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU Jawa Tengah Nomor 200 Tahun 2024, serta menetapkan mereka sebagai pemenang Pilgub Jawa Tengah 2024.
Mereka juga meminta MK untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya terkait hasil pemilu.
-
"); $(".loading").show(); var newlast = getLast;
$.getJSON("https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?",
{start: newlast,section:'1',img:'thumb2'}, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) { if(val.title){ newlast
= newlast + 1; if(val.video) { var vthumb = ""; var vtitle = "
"; } else { var vthumb = ""; var vtitle = ""; } if(val.thumb) {
var img = "
- "+img+" "); } else{ $("#latestul").append('
- '); $("#test3").val("Done"); return false; } }); $(".loading").remove(); }); } else if (getLast > 150) { if ($("#ltldmr").length == 0){ $("#latestul").append('
- '); } } } }); }); function loadmore(){ if ($("#ltldmr").length > 0) $("#ltldmr").remove(); var getLast = parseInt($("#latestul > li:last-child").attr("data-sort")); $("#latestul").append(""); $(".loading").show(); var newlast = getLast ; if($("#test3").val() == 'Done'){ newlast=0; $.getJSON("https://api.tribunnews.com/ajax/latest", function(data) { $.each(data.posts, function(key, val) { if(val.title){ newlast = newlast + 1; if(val.video) { var vthumb = ""; var vtitle = " "; } else { var vthumb = ""; var vtitle = ""; } if(val.thumb) { var img = "
- "+img+" "); }else{ return false; } }); $(".loading").remove(); }); } else{ $.getJSON("https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?", {start: newlast,section:sectionid,img:'thumb2',total:'40'}, function(data) { $.each(data.posts, function(key, val) { if(val.title){ newlast = newlast+1; if(val.video) { var vthumb = ""; var vtitle = " "; } else { var vthumb = ""; var vtitle = ""; } if(val.thumb) { var img = "
- "+img+" "); }else{ return false; } }); $(".loading").remove(); }); } }