Menteri PKP bersama pejabat dilantik perjuangkan rumah untuk rakyat
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama para pejabat eselon I Kementerian PKP yang baru ...
Saya bekerja keras bersama Eselon I Kementerian PKP yang baru dilantik untuk membuat rakyat gembira dan bahagia
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama para pejabat eselon I Kementerian PKP yang baru dilantik bekerja keras dalam memperjuangkan perumahan untuk rakyat Indonesia.
“Saya bekerja keras bersama Eselon I Kementerian PKP yang baru dilantik untuk membuat rakyat gembira dan bahagia,” ujar Maruarar atau disapa Ara di Jakarta, Senin.
Menurut dia, Presiden RI Prabowo Subianto adalah presiden yang prorakyat dengan memberikan berbagai kemudahan mulai dari pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), mempercepat waktu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sekaligus membebaskan biayanya, serta sejumlah kebijakan-kebijakan lainnya yang memudahkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah.
"Saya rasa rakyat harus dimudahkan," kata Ara.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait melantik sebanyak delapan Pejabat Tinggi Madya di lingkungan Kementerian PKP di Jakarta, Senin (20/1).
Mereka yang dilantik akan menjabat sebagai Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal serta Staf Ahli yang akan menjalankan berbagai program dan kebijakan di sektor perumahan guna mendukung Program 3 Juta Rumah bagi masyarakat.
Pelantikan para Pejabat Tinggi Madya tersebut disaksikan langsung oleh dua orang saksi yakni saksi I Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Saksi II Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Rachmat Pambudy.
Berikut daftar pejabat yang dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26/TPA Tahun 2025 tanggal 17 Januari 2025 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman :
1. Sekretaris Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Sekjen PKP) Didyk Choirul
2. Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur
3. Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan Kementerian PKP Imran
4. Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati
5. Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP Brigjen Polisi Aziz Andriansyah
6. Inspektur Jenderal Kementerian PKP Heri Jerman
7. Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Industri dan Lingkungan Kementerian PKP Tasdiyanto
8. Staf Ahli Bidang Sistem Pembiayaan, Pencegahan Korupsi dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian PKP Budi Permana.
Sebagai informasi, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian PKP, serta Kementerian Pekerjaan Umum (PU), membantu masyarakat kecil.
Maruarar mengatakan SKB tersebut memungkinkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ketika membangun rumah, tidak perlu membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Selain itu, pemerintah juga memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sektor perumahan pada tahun 2025.
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025