Komnas Haji Minta KPK Bentuk Tim untuk Mengawal 3 Fase Penting Penyelenggaraan Haji 2025

Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj meminta KPK membentuk tim untuk mengawal tiga fase penting penyelenggaraan haji.

Komnas Haji Minta KPK Bentuk Tim untuk Mengawal 3 Fase Penting Penyelenggaraan Haji 2025

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta pendampingan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025.

Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, menilai pelibatan KPK akan mencegah potensi tindakan maupun kebijakan menjurus pada praktik koruptif mulai dari hulu sampai dengan hilir.

Baca juga:

"Dengan begitu penyelenggaraan haji tahun ini benar-benar bebas dari unsur korupsi sehingga semua layanan yang diberikan kepada 221 ribu jemaah nantinya benar-benar sesuai standar yang telah ditentukan, tidak ada penyimpangan," ujar Mustolih melalui keterangan tertulis, Jumat (24/1/2025).

Komnas haji berharap pertemuan antara Menag yang didampingi Kepala BPKH dan Kepala BP Haji dengan Ketua tidak hanya berhenti pada tataran seremonial.

Menurutnya, harus ada tindak lanjut yang konkrit dan nyata.

"KPK nantinya perlu membentuk tim yang diterjunkan pada tiga fase penting penyelenggaraan haji," tuturnya.

Pertama, di tahap pra musim haji yaitu pada proses penandatanganan kontrak-kontrak dari mulai asuransi, penerbangan, pengadaan konsumsi, hotel, pemondokan, bus angkutan jemaah dan berbagai kontrak pengadaan lainnya baik di tanah air maupun di tanah suci.

Baca juga:

Kedua fase penyelenggaraan yang ditandai dengan pemberangkatan jemaah kloter (kelompok terbang) ke , apakah seluruh pembiayaan yang sudah disepakati dalam kontrak benar-benar berjalan dan sesuai terutama pada puncak haji di Armuzna (Arafah, Muzdalifah dan Mina) yang menjadi titik paling krusial.

Ketiga fase pasca puncak haji hingga pemulangan jemaah ke tanah air.

"Tahap ini juga tidak kalah penting untuk memastikan layanan tetap sesuai dengan koridor," katanya.

Pelibatan unsur secara langsung, kata Mustolih, sangat dimungkinkan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Merujuk UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji terdapat kuota pengawas internal pemerintah (PIP) dan pengawas eksternal, bisa memanfaatkkan kuota eksternal.

"Komnas Haji memahami langkah cepat Menag , di luar soal pentingnya pelibatan pengawasan untuk menjaga dana haji tidak bocor," ujarnya.

Selain itu, Mustolih menilai langkah ini untuk memastikan transisi penyelenggaraan ibadah haji dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) berjalan lancar dan mulus.

Hingga meminimalisir timbulnya kegaduhan yang tidak perlu, terutama dalam mencegah timbulnya isu-isu negatif khususnya terkait anggaran maupun penggunaan wewenang yang tidak tepat.