Polres Lamongan ungkap kasus curanmor di 18 TKP
Kepolisian Resor (Polres) Lamongan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 18 tempat kejadian perkara (TKP) yang ada di wilayah setempat dan menangkap lima pelaku.Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Rizky ...
Lamongan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Lamongan
mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 18
tempat kejadian perkara (TKP) yang ada di wilayah setempat dan
menangkap lima pelaku.Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Rizky
Akbar Kurniadi dalam jumpa pers di Lamongan, Jawa Timur, Jumat,
mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam
kurun waktu satu bulan terakhir."Kami membentuk tim khusus
dalam mengungkap kasus curanmor di 18 TKP yang ada di wilayah
Lamongan. Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, total pelaku
yang kami tangkap sebanyak lima orang," katanya.AKP Rizky
menjelaskan, lima pelaku tersebut dua diantaranya merupakan
residivis yang berinisal KH dan SH. Sedangkan pelaku lain
berinisial A, RH dan BS (Penadah). Dari 18 TKP tersebut
tersebar di beberapa kecamatan, yakni Lamongan, Sukodadi, Turi,
Tikung, Karanggeneng dan Sarirejo."Modus para pelaku curanmor
ini dengan merusak kontak sepeda motor milik korban memakai
kunci bentuk Y dan T," jelasnya.Adapun beberapa barang bukti
yang diamankan oleh pihak kepolisian yakni, empat sepeda motor
hasil kejahatan para pelaku, kunci bentuk Y dan T dan jaket
warna hitam.Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman
hukuman penjara sembilan tahun. Kemudian untuk penadah dijerat
Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.