Polres Lamongan ungkap kasus curanmor di 18 TKP

Kepolisian Resor (Polres) Lamongan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 18 tempat kejadian perkara (TKP) yang ada di wilayah setempat dan menangkap lima pelaku.Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Rizky ...

Polres Lamongan ungkap kasus curanmor di 18 TKP

Lamongan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Lamongan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 18 tempat kejadian perkara (TKP) yang ada di wilayah setempat dan menangkap lima pelaku.Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi dalam jumpa pers di Lamongan, Jawa Timur, Jumat, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam kurun waktu satu bulan terakhir."Kami membentuk tim khusus dalam mengungkap kasus curanmor di 18 TKP yang ada di wilayah Lamongan. Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, total pelaku yang kami tangkap sebanyak lima orang," katanya.AKP Rizky menjelaskan, lima pelaku tersebut dua diantaranya merupakan residivis yang berinisal KH dan SH. Sedangkan pelaku lain berinisial A, RH dan BS (Penadah). Dari 18 TKP tersebut tersebar di beberapa kecamatan, yakni Lamongan, Sukodadi, Turi, Tikung, Karanggeneng dan Sarirejo."Modus para pelaku curanmor ini dengan merusak kontak sepeda motor milik korban memakai kunci bentuk Y dan T," jelasnya.Adapun beberapa barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian yakni, empat sepeda motor hasil kejahatan para pelaku, kunci bentuk Y dan T dan jaket warna hitam.Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. Kemudian untuk penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.