Wamen ESDM sebut tak ada kenaikan royalti nikel jadi 15 persen
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan tidak ada kenaikan royalti nikel dari ...
Kayaknya tidak ada kenaikan
Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan tidak ada kenaikan royalti nikel dari 10 persen menjadi 15 persen, sebagaimana yang dikhawatirkan oleh Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI).
“Kayaknya tidak ada kenaikan,” ucap Yuliot ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat.
Selain Yuliot, Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Julian Ambassadur Shiddiq menyampaikan belum mendengar perihal kenaikan royalti nikel dari 10 persen menjadi 15 persen.
“Saya belum dapat infonya, karena nggak di saya. Saya tidak ikut, jadi belum tau,” ucap Julian ketika ditemui setelah menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, di Jakarta, Kamis (23/1).
Pernyataan tersebut disampaikan ketika merespons pernyataan Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey yang mengungkap kabar soal kenaikan royalti nikel dari 10 persen menjadi 15 persen.
Kabar tersebut disampaikan oleh Meidy dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ketika membahas ihwal Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) di Jakarta, Rabu (22/1).
“Kemarin kami dapat isu lagi, royalti yang tadi saya sebut 10 persen akan naik 15 persen,” kata Meidy.
Menurut dia, kenaikan royalti tersebut akan memberatkan para penambang nikel. Selain itu, kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) sebesar 100 persen juga dirasa memberatkan para penambang nikel.
Meidy menyampaikan, biaya produksi yang semakin tinggi dan harga nikel yang semakin turun menyebabkan penambang nikel tidak mau produksi.
“Tambang yang dapat RKAB nggak mau produksi. Kenapa? Karena biaya produksi naik, tetapi penjualannya semakin turun,” kata dia.
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2025