Akademisi Unair nilai RUU KUHAP berpotensi timbulkan ketidakpastian hukum

Kaprodi Magister kajian Ilmu Kepolisian Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga Dr. Prawitra Thalib,S.H.,M.H.,ACIArb., menilai RUU KUHAP berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat karena tumpang tindih ...

Akademisi Unair nilai RUU KUHAP berpotensi timbulkan ketidakpastian hukum

Surabaya (ANTARA) - Kaprodi Magister kajian Ilmu Kepolisian Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga Dr. Prawitra Thalib,S.H.,M.H.,ACIArb., menilai RUU KUHAP berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat karena tumpang tindih kewenangan.

Prawitra di Surabaya, Kamis berpendapat jika RUU KUHAP Pasal 111 ayat 2, pasal 12 ayat 11, Pasal 6 hingga Pasal 30 b, disahkan akan ada tumpang tindih kewenangan.

"Ini malah akan berpotensi membuat ketidakpastian hukum di tengah masyarakat," katanya.

Tidak hanya itu, ia mengungkapkan wewenang penyidikan seharusnya berada sepenuhnya pada kepolisian dan ini adalah kebijakan yang sudah tepat, strategis serta sesuai dengan prinsip tata kelola penegakan hukum yang baik.

Kepolisian, sebagai institusi yang secara konstitusional ditugaskan untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum.

"Kepolisian secara konstitusional ditugaskan untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum, merupakan lembaga yang paling tepat untuk menjalankan fungsi penyidikan secara terpusat," ujarnya.

Ia mengungkapkan memberikan kewenangan penyelidikan pada kejaksaan sangat bertentangan dengan prinsip diferensiasi fungsional. Ini disebabkan karena masing-masing institusi sudah jelas kewenangannya.

"Jangan sampai suatu institusi dalam penegakan hukum menjadi lebih dari institusi lain karena ada kewenangan lebih yang diberikan padanya," katanya.

Ia mencontohkan ketika kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan pidana umum membuat batasan peran antara penyidik (polisi) dan penuntut umum (kejaksaan) menjadi kabur.

Tumpang tindih kewenangan ini dapat memperlambat proses penanganan perkara, memicu konflik antar lembaga, dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pencari keadilan.

"Oleh sebab itu sudah seharusnya wewenang penyidikan sudah tepat ketika berada pada instansi kepolisian saja. Sebagaimana hal hanya dengan kejaksaan dengan fungsi penututannya," ujarnya.