Penerimaan Pajak Kripto di RI Naik 3 Kali Lipat, Negara Kantongi Rp1 Triliun Selama 2024

Penerimaan pajak kripto tahun 2023 hanya mengantongi Rp220,83 miliar pada 2023, sementara 2022 sebesar Rp246,45 miliar.

Penerimaan Pajak Kripto di RI Naik 3 Kali Lipat, Negara Kantongi Rp1 Triliun Selama 2024

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penerimaan dari perdagangan aset di Indonesia dilaporkan naik, tembus angka Rp1,09 triliun selama periode Januari hingga Desember 2024.

Menurut catatan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), melaporkan bahwa penerimaan dari perdagangan aset di 2024 melonjak tiga kali lipat jika dibandingkan dengan penerimaan di tahun 2023.

Dimana penerimaan tahun 2023 hanya mengantongi Rp220,83 miliar pada 2023, sementara 2022 sebesar Rp246,45 miliar

Secara rinci, penerimaan tersebut terdiri dari Rp510,56 miliar yang berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan aset kripto melalui exchange resmi. Selain itu lonjakan pajak juga berasal penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) atas pembelian aset kripto senilai Rp577,12 miliar.

Baca juga:

Penerimaan ini merupakan bagian dari penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital yang telah mencapai Rp32,32 triliun sejak 2020 hingga akhir 2024, dengan kontribusi sebesar Rp11,87 triliun pada tahun lalu.

Adapun pertumbuhan penerimaan pada 2024 menjadi bukti bahwa ekosistem di Indonesia terus bertumbuh dengan baik sehingga perdagangan aset digital termasuk trading, investasi, hingga staking, terus berkembang pesat.

Orang-orang bahkan mulai menjadikan aset sebagai sumber penghasilan utama atau tambahan, baik melalui investasi jangka panjang maupun aktivitas lain di sektor ini. Potensi ini yang kemudian mendorong pertumbuhan startup berbasis teknologi blockchain yang turut menggerakkan roda perekonomian nasional.

“Pemerintah akan menggali potensi penerimaan usaha ekonomi digital lainnya. Seperti atas transaksi perdagangan aset . Pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman dan SIPP atas transaksi pengadaan barang dan jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti di laman resmi DJP.

Regulasi dan Pengawasan Kripto Diperkuat

Lonjakan penerimaan tak lepas dari peran Bappebti dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memperketat kebijakan dengan mendorong perusahaan-perusahaan exchange untuk segera mendapatkan izin Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).

Tak hanya itu pemerintah juga turut memperkuat ekosistem melalui penyelenggaraan forum diskusi “Focus Group Discussion (FGD)” bertema Penguatan Perdagangan Aset Kripto dan Perlindungan Masyarakat untuk meningkatkan perlindungan masyarakat terkait perdagangan aset .

FGD ini meluncurkan sejumlah inisiatif, seperti Buku Saku Regulasi dan Pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, panduan pemasaran produk sesuai OJK, e-Reporting untuk pelaku usaha, serta aplikasi SPRINT.

Hadirnya diskusi ini menjadi pondasi penting untuk menciptakan lingkungan transaksi yang aman dan transparan, sekaligus mendorong Indonesia memimpin pengembangan industri aset digital di kawasan.