Polisi ungkap kasus judi online di Jakarta Utara

Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus tindak pidana judi daring atau judi online yang dilakukan empat pelaku di ...

Polisi ungkap kasus judi online di Jakarta Utara

Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus tindak pidana judi daring atau judi online yang dilakukan empat pelaku di wilayah tersebut.

"Kami menangkap empat pelaku dari pengungkapan kasus ini," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Ahmad Fuady di Jakarta, Jumat

Ia mengatakan, ada empat pelaku yang ditangkap petugas Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis (16/1).

Para pelaku ini ditangkap sebagai pemilik situs laman (website) judi online dan "broadcaster" judi online yang dilakukan di Jalan Cilincing Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Petugas menyita enam unit telepon seluler, tiga KTP, dua kartu ATM serta lima buah "mobile banking" serta tangkapan layar promosi judi dan situs judi online.

Baca juga:

Baca juga:

Keempat pelaku ini dijerat pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Ia mengatakan, dengan adanya pengungkapan kasus ini dapat menjawab keresahan masyarakat terkait maraknya kasus judi online

"Adanya pengungkapan ini hendaknya dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat," kata dia.

Dia juga berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menekan angka kriminalitas di wilayah Jakarta Utara (Jakut).

"Kami berkomitmen menjaga situasi kondusif dan memberikan perlindungan terbaik bagi masyarakat," kata dia.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025