Peran dan fungsi Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan

Presiden Prabowo Subianto telah melakukan perubahan signifikan dalam struktur organisasi Kementerian Keuangan dengan ...

Peran dan fungsi Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan

Jakarta (ANTARA) - Presiden Prabowo Subianto telah melakukan perubahan signifikan dalam struktur organisasi Kementerian Keuangan dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024.

Perubahan ini mencakup pembentukan dua direktorat jenderal baru serta satu badan baru. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa penambahan direktorat jenderal dan badan baru tersebut bertujuan untuk memperkuat fokus serta arah kebijakan Kementerian Keuangan dalam mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan untuk periode 2025 hingga 2029.

Salah satu direktorat jenderal yang baru dibentuk adalah Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Ditjen ini memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas serta mendorong pengembangan sektor keuangan di Indonesia.

Baca juga:

Fungsi Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan

Dalam menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Perpres tersebut, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan memiliki peran dan fungsi sebagai berikut:

  • Perumusan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional di sektor keuangan.
  • Pelaksanaan kebijakan terkait sektor keuangan, profesi keuangan, serta kerja sama internasional di sektor keuangan.
  • Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional untuk mendukung implementasi kebijakan yang efektif.
  • Pelaksanaan fasilitasi sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) guna mendukung koordinasi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
  • Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di sektor keuangan, profesi keuangan, serta kerja sama internasional untuk memastikan kebijakan dapat dijalankan dengan baik.
  • Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan terkait sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional guna mengevaluasi efektivitas kebijakan yang diterapkan.
  • Pelaksanaan administrasi di lingkungan Direktorat Jenderal untuk mendukung kelancaran operasional dan tata kelola yang efisien.
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan sektor keuangan.

Dengan tugas-tugas tersebut, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan diharapkan dapat menjadi pendorong utama dalam menjaga kestabilan serta membantu perkembangan sektor keuangan yang berkelanjutan di Indonesia.

Baca juga:

Baca juga:

Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025