Terbitkan Pedoman Baru, Dewan Pers: AI tak Gantikan Kerja Manusia dalam Proses Jurnalistik

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Dewan Pers menerbitkan pedoman penggunaan kecerdasan buatan dalam karya jurnalistik, Jumat (24/1/2025). Pedoman itu tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan...

Terbitkan Pedoman Baru, Dewan Pers: AI tak Gantikan Kerja Manusia dalam Proses Jurnalistik

Kerja-kerja jurnalistik diatur UU Pers No 40 tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Dewan Pers menerbitkan pedoman penggunaan kecerdasan buatan dalam karya jurnalistik.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Dewan Pers menerbitkan pedoman penggunaan kecerdasan buatan dalam karya jurnalistik, Jumat (24/1/2025). Pedoman itu tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, adanya pedoman baru itu tidak untuk menggantikan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Lebih dari itu, pedoman penggunaan kecerdasan buatan menjadi komplemen KEJ untuk mengikuti perkembangan teknologi dalam dunia jurnalistik.

"(Pedoman) ini menjadi komplemen untuk mengikuti perkembangan teknologi, termasuk teknologi buatan yang ikut mewarnai sistem pemberitaan dan sistem pers kita," kata dia saat konferensi pers, Jumat (24/1/2025).

Ninik mengatakan, terdapat delapan bab dan 10 pasal yang ada dalam pedoman penggunaan kecerdasan buatan dalam karya jurnalistik. Adapun delapan bab yang dimaksud terdiri dari ketentuan umum, prinsip dasar, teknologi, publikasi, komersialisasi, pelindungan, penyelesaian sengketa yang bersumber dari teknologi buatan, dan ketentuan penutup.

Ia menjelaskan, proses penyusunan pedoman penggunaan kecerdasan buatan dalam dalam waktu sekitar enam bulan. Dalam proses penyusunannya, Dewan Pers juga melibatkan seluruh konstituen, mulai dari unsur perguruan tinggi, unsur platform, dan unsur pegiat media.

Selain itu, Dewan Pers juga menggunakan sumber lain dalam menyusun pedoman kecerdasan buatan. Beberapa sumber lain yang digunakan adalah regulasi yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika --yang kini telah menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital-- serta pedoman serupa yang dikeluarkan oleh lembaga internasional.

"Perlu kami sampaikan, kenapa pedoman ini penting dikeluarkan. Karena dalam konteks penyusunan karya jurnalistik berkualitas, pedoman kode etik sangat menjadi dasar panduan, agar karya jurnalistik kita betul-betul dihadirkan secara profesional," ujar Ninik.

 

Loading...