Walhi Tolak Ide Kampus Kelola Tambang: Cukup Sudah Ceburkan Ulama ke Lahan Kotor
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menolak rencana perguruan tinggi mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menolak rencana mendapatkan wilayah (WIUP).
Usulan tersebut tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara.
"Kami menolak dengan keras keterlibatan atau pemberian hak atau akses dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan Minerba kepada ," kata Deputi Eksternal Eksekutif Nasional , Mukri Friatna di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Usulan mendapatkan WIUP ini setelah sebelumnya pemerintah memberikan WIUP ke organisasi masyarakat keagamaan.
"Saya kira cukup sudah bangsa ini menceburkan ulama ke lahan-lahan kotor," ujar Mukri.
Mukri khawatir integritas kampus sebagai tempat berkumpulnya intelektual akan kotor apabila mengelola tambang.
"Jangan sampai kampus yang punya integritas pemikiran-pemikiran
bangsa keluar dari mereka, juga diceburkan ke dalam lumpur,"
tegasnya.
Apalagi, ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) hingga Muhammadiyah juga sudah menyatakan menerima WIUP.
Baca juga:
"Ke mana lagi nanti orang-orang ini akan mendapatkan
pengetahuan yang baru," ungkap Mukri.
Usulan ini tercantum dalam Pasal 51A ayat (1) RUU Minerba, yang menyatakan bahwa WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas.
Baca juga:
Pemberian izin tersebut mempertimbangkan luas WIUP, akreditasi minimal B, serta kontribusi dalam meningkatkan akses pendidikan.