Mendag Tunggu Respons Sri Mulyani soal Relaksasi Wajib Pungut MinyaKita
Budi Santoso mengatakan relaksasi kebijakan wajib pungut bertujuan untuk memangkas rantai distribusi MinyaKita agar tak terlalu panjang.
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso masih menunggu respons dari Menteri Keuangan Indrawati ihwal usulan relaksasi wajib pungut . Wajib pungut disebut-sebut menjadi sebab tingginya harga minya goreng kemasan sederhana itu di pasaran.
“Kami masih menunggu dari Kementerian Keuangan. Surat sudah kami sampaikan,” ujar kepada wartawan di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.
Pejabat karier yang belakangan ini didaulat menjadi kader Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan, relaksasi kebijakan wajib pungut bertujuan untuk memangkas rantai distribusi MinyaKita agar tak terlalu panjang. Dengan adanya wajib pungut, distribusi MinyaKita dari produsen ke distributor menjadi terhambat. Ia ingin agar distribusi dilakukan oleh Bulog atau BUMN pangan seperti ID Food.
Kemendag sebelumnya mengusulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk merelaksasi kebijakan wajib pungut BUMN di bidang pangan untuk memangkas rantai distribusi MinyaKita. Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan, kementeriannya menemukan BUMN Pangan sulit mendistribusikan MinyaKita akibat adanya wajib pungut.
"Minggu lalu di awal Januari 2025, Menteri Perdagangan telah mengirimkan surat ke Menteri Keuangan untuk memohonkan relaksasi wajib pungut BUMN Pangan," ujar Iqbal di Jakarta, Senin, 13 Januari 2025, dilansir dari Antara.
Iqbal mengatakan, relaksasi wajib pungut BUMN Pangan dapat membantu menstabilkan harga MinyaKita sesuai harga eceran tertinggi Rp15.700 per liter. Jika permintaan ini dikabulkan Kemenkeu, ia mengatakan rantai distribusi akan menjadi ringkas.
Wajib pungut merupakan konsumen tertentu yang diwajibkan pemerintah memungut, menyetorkan dan melaporkan pajak pertambahan nilai atas transaksi yang terjadi. Kebijakan ini bertujuan mengamankan penerimaan negara melalui peran pengusaha kena pajak saat membeli atau memanfaatkan barang atau jasa kena pajak.