Tinjau kantor pajak, Menkeu tampung masukan masyarakat soal Coretax

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menampung masukan dari masyarakat mengenai sistem Coretax DJP saat melakukan ...

Tinjau kantor pajak, Menkeu tampung masukan masyarakat soal Coretax

Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menampung masukan dari masyarakat mengenai sistem Coretax DJP saat melakukan kunjungan ke beberapa kantor pajak.

“Masih dalam rangka upaya perbaikan Coretax, hari ini saya mendengarkan berbagai masukan dan tantangan yang dihadapi wajib pajak di KPP Kebayoran Baru Satu, KPP Perusahaan Masuk Bursa, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar,” kata Sri Mulyani dalam Instagram @smindrawati di Jakarta, Kamis.

Menkeu tak memungkiri banyak tantangan yang dihadapi dalam mengimplementasikan suatu sistem baru. Namun, lanjut dia, itu semua merupakan bagian dari perjalanan membangun sistem perpajakan yang lebih terintegrasi, efisien, dan akuntabel.

Bendahara Negara menyampaikan apresiasi pada seluruh jajaran DJP atas dedikasi yang diberikan dalam pengembangan Coretax.

“Tetaplah semangat dan lebih proaktif dalam mengatasi berbagai tantangan yang muncul. Ingatlah bahwa tugas kita adalah melayani masyarakat dengan sepenuh hati, menjadikan sistem perpajakan kita sebagai fondasi kokoh bagi pembangunan bangsa,” ujarnya.

Baca juga:

Kemudian, dia meminta maaf dan terima kasih kepada wajib pajak atas pengertian dan masukan yang diberikan selama masa transisi ini.

Sri Mulyani menyampaikan DJP terus berupaya melakukan perbaikan dengan prinsip practical dan pragmatic sehingga kendala yang dihadapi dapat segera teratasi.

“Kami berharap wajib pajak terus memberikan dukungan dalam upaya kami menyempurnakan sistem Coretax,” tuturnya.

DJP melaporkan Coretax terus mengalami perbaikan, baik dari segi penambahan kanal desktop, peningkatan kapasitas unggah faktur pajak dan jumlah faktur pajak yang berhasil ditandatangani, serta kelengkapan data dan informasi yang tercantum pada faktur pajak.

Sampai dengan 21 Januari 2025 pukul 09.00 WIB, wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 336.528.

Baca juga:

Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak yaitu sebanyak 118.749 dengan jumlah faktur pajak yang telah dibuat sebanyak 8.419.899 (6.802.519 faktur melalui Coretax DJP dan 1.617.380 faktur melalui e-faktur desktop) dan total faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 5.630.494.

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2025