KLH Segel Pembangunan Reklamasi Ilegal di Pulau Pari

KLH menyegel pembangunan reklamasi di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta.

KLH Segel Pembangunan Reklamasi Ilegal di Pulau Pari

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel aktivitas pembangunan di Pulau Biawak bagian dari gugusan Pulau Pari di Kepulauan Seribu. Penyegelan tersebut dilakukan setelah adanya laporan puluhan ribu pohon mangrove rusak akibat aktivitas pembangunan tersebut.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan (Gakkum) KLH, Rizal Irawan, mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman mengenai aktivitas tersebut setelah adanya laporan dari warga terkait aktivitas pembabatan mangrove dan penghancuran terumbu karang serta padang lamun.

"Itu untuk minimal menghitung tiga jenis kerugian. Yang pertama adalah kerugian ekonomi, yang kedua kerugian sosial dan yang ketiga adalah kerugian lingkungan. Ini tim sudah memanggil ahli," kata Rizal di Kepulauan Seribu, Kamis (23/1).

Dia mengatakan, pihaknya belum bisa menetapkan kapan penyidikan dan penghitungan dampak kerusakan lingkungan di wilayah tersebut akan selesai karena menyesuaikan dengan kerja tim ahli yang dibawa oleh KLH.

 Di sisi lain, penyegelan dilakukan untuk menghentikan kegiatan perusahaan yang melakukan pembangunan di wilayah tersebut. Termasuk penghentian kegiatan perusakan mangrove dan terumbu karang yang dimulai pada 17 Januari lalu.

"Ini harus berhenti total," katanya.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq didampingi Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan KLH Rizal Irawan serta Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Rasio Ridho Sani, bertemu dengan masyarakat.

Dalam pertemuan itu masyarakat menyampaikan aktivitas perusakan lingkungan yang dilakukan PT CPS yang mengeruk laut dangkal pada 17 Januari lalu. Akibat aktivitas tersebut, sebanyak 40 ribu pohon mangrove berusia 3 tahun yang ditanam warga lokal dan pengunjung Pulau Pari rusak.

Tidak hanya itu, aktivitas tersebut juga menghancurkan 62 meter persegi laut dangkal yang merupakan ekosistem terumbu karang dan padang lamun.