KPK Tangkap Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos di Singapura
KPK berhasil menangkap dan akan mengekstradisi Paulus Tannos, buronan kasus korupsi KTP elektronik, yang tertangkap di Singapura.
Komisi Pemberantasan Korupsi () menangkap buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-el) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin di Singapura. Paulus akan diekstradisi ke Indoesia.
"Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto pada Jumat (24/1) dikutip dari Antara.
KPK tengah berkoordinasi dengan pihak lain agar bisa mengekstradisi Paulus ke Indonesia. Mereka juga menggandeng Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum.
"Sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan," kata Fitroh.
Paulus Tannos merupakan salah satu nama buronan yang dicari KPK sejak beberapa tahun lalu. Nama lainnya adalah Harun Masiku, Kirana Kotama, serta Ricku Ham Pagawak.
Ketua KPK pada 2023, Firli Bahuri sempat menjelaskan ada buron yang memanfaatkan celah hukum untuk menghindari penangkapan oleh petugas yakni Paulus Tannos. Menurutnya, Paulus mengubah nama resminya menjadi Tjhin Thian Po atau TTP saat akan ditangkap.
Sedangkan Kepala Kepolisian Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya sedang membuat kerja sama police-to-police dengan beberapa negara anggota ASEAN. Listyo mengatakan kerja sama tersebut akan membantu menangkap orang yang masuk daftar pencarian orang atau DPO.