Coretax Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Minta Maaf Kepada Seluruh Wajib Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta maaf atas kendala dalam transisi sistem Coretax, menekankan pentingnya sistem terintegrasi untuk pembangunan bangsa.
Menteri Keuangan Indrawati menyampaikan permohonan maaf kepada wajib pajak atas berbagai kendala yang dihadapi selama masa transisi penggunaan sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Saya meminta maaf kepada wajib atas berbagai kendala yang mungkin muncul selama masa transisi ini. Terima kasih atas pengertian dan masukan yang telah diberikan,” kata Sri Mulyani melalui akun Instagram @smindrawati, Kamis (23/1).
Dalam kunjungannya ke kantor pajak di Jakarta, Sri Mulyani menerima masukan langsung dari masyarakat terkait implementasi sistem baru ini.
Kunjungan tersebut dilakukan ke KPP Kebayoran Baru Satu, KPP Perusahaan Masuk Bursa, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar sebagai bagian dari upaya perbaikan dan penyempurnaan Coretax.
Dia mengakui bahwa implementasi sistem baru seperti Coretax menghadirkan tantangan yang tidak sedikit. Namun, hal ini dinilai sebagai langkah penting dalam membangun sistem perpajakan yang lebih terintegrasi, efisien, dan akuntabel.
“Masih banyak tantangan dalam mengimplementasikan sistem baru seperti Coretax. Namun, ini adalah bagian dari perjalanan panjang kita untuk membangun sistem perpajakan yang kokoh dan mendukung pembangunan bangsa,” ujar Sri Mulyani.
Bendahara Negara tersebut juga memberikan apresiasi kepada jajaran DJP atas dedikasi mereka dalam pengembangan sistem Coretax. Ia mendorong agar para petugas tetap semangat dan proaktif dalam mengatasi berbagai tantangan yang muncul.
“Ingatlah bahwa tugas kita adalah melayani masyarakat dengan sepenuh hati, menjadikan sistem perpajakan sebagai fondasi kokoh bagi pembangunan bangsa,”ujarnya
Peningkatan Sistem Coretax
Direktorat Jenderal Pajak melaporkan bahwa sistem Coretax terus mengalami peningkatan, baik dari sisi kapasitas maupun fitur. Hingga 21 Januari 2025 pukul 09.00 WIB, sebanyak 336.528 wajib pajak telah berhasil mendapatkan sertifikat digital untuk menandatangani faktur pajak.
Selain itu, 118.749 wajib pajak telah membuat total 8.419.899 faktur pajak, dengan 6.802.519 faktur melalui Coretax DJP dan 1.617.380 melalui e-faktur desktop. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.630.494 faktur telah divalidasi atau disetujui.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dengan prinsip practical dan pragmatic agar berbagai kendala yang dihadapi dapat segera teratasi. Dukungan dari wajib pajak sangat kami harapkan untuk menyempurnakan sistem ini,” kata Sri Mulyani.
DJP juga melaporkan penambahan kanal desktop, peningkatan kapasitas unggah faktur pajak, dan kelengkapan data serta informasi pada faktur pajak sebagai bagian dari upaya penyempurnaan Coretax. Hal ini diharapkan dapat mendukung pelayanan perpajakan yang lebih baik di masa depan.