Wacana Kampus Kelola Tambang, Kemendikti Belum Dilibatkan dalam Pembahasan RUU Minerba
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perguruan tinggi (PT) kemungkinan akan mendapatkan izin untuk mengelola tambang. Pasalnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR berniat memasukkan sejumlah pasal agar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dapat diberikan...
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perguruan tinggi (PT) kemungkinan akan mendapatkan izin untuk mengelola tambang. Pasalnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR berniat memasukkan sejumlah pasal agar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dapat diberikan kepada PT dengan cara prioritas dalam Rancangan Undang-Undang tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Togar M Simatupang mengaku sudah menyampaikan sejumlah usulan dari masyarakat, asosiasi, maupun PT, terkait wacana itu kepada DPR. Usulan itu disampaikan saat rapat kerja dengan Komisi X DPR pada Kamis (23/1/2025).
"Tadi hanya menyampaikan adanya usulan-usulan dari masyarakat, dari asosiasi, maupun perguruan tinggi," kata dia di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (24/1/2025) sore.
Meski begitu, Togar menyatakan, pihaknya belum secara resmi dilibatkan dalam pembahasan RUU Minerba. Pihaknya masih menunggu undangan dari Baleg DPR terkait pembahasan wacana izin pengelolaan tambang kepada PT.
"Kami sampaikan juga bahwa kementerian belum dilibatkan atau kita lagi posisi menunggu dari masyarakat ataupun dari Baleg. Kami siap untuk ikut," ujar Togar.
Menurut dia, regulasi mengenai wacana itu merupakan salah satu kebijakan dalam PT, khususnya terkait dengan pendanaan. Karena itu, pembahasannya juga harus melibatkan Kemendikti Saintek.
"Karena itu termasuk salah satu kebijakan dalam pendidikan tinggi yang dekat dengan apa, dekat dengan pendanaan. Seperti itu kira-kira," kata Togar.
Sebelumnya, Baleg DPR RI berniat untuk menambahkan pasal dalam UU Minerba, yakni Pasal 51A ayat (1) yang menyatakan WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
Kemudian, Pasal 51A ayat (2) mengatur soal pertimbangan pemberian WIUP ke perguruan tinggi, salah satunya persyaratan akreditasi perguruan tinggi yang boleh mengelola lahan tambang, yakni paling rendah terakreditasi B.
Lalu, Pasal 51A ayat (3) menyampaikan ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP kepada perguruan tinggi yang diatur berdasarkan peraturan pemerintah (PP).