KPK Tangkap Buron Korupsi Megaproyek e-KTP Paulus Tannos Terkait Setnov
KPK menangkap tersangka kasus e-KTP Paulus Tannos di Singapura. Direktur Utama PT Shandipala Arthaputra ini memiliki peran dalam kasus korupsi megaproyek e-KTP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tersangka kasus e-KTP Paulus Tannos di Singapura. Direktur Utama PT Shandipala Arthaputra ini memiliki peran dalam kasus korupsi megaproyek e-KTP yang pernah menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, saat ini proses ekstradisi atau proses penyerahan dari Singapura ke Indonesia tengah dilakukan."KPK saat ini telah berkoordinasi Polri, Kejagung dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan," kata Fitroh dalam keterangan tertulis, Jumat (24/1).Di sisi lain, juru bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan, saat ini masih berproses sehingga ia belum dapat membeberkan keterangan lebih jauh."Prosesnya masih berjalan. Kita tunggu saja sama-sama update-nya,” kata Tessa. Paulus bersama tiga orang lainnya yakni mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya, anggota DPR 2014-2019 Miriam S. Haryani, serta Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi megaproyek e-KTP pada Agustus 2019. Paulus Tannos masuk DPO KPK sejak 19 Oktober 2021. PT Sandipala Arthaputra yang dinaungi Paulus menjadi salah satu pihak yang turut Diperkaya dari kasus dugaan korupsi megaproyek e-KTP.Kerugan negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 2,3 triliun. Fakta persidangan dan pertimbangan majelis hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra disebut mendapat Rp 145,8 miliar.Paulus Tannos diduga melakukan pertemuan kongkalikong untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan sepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR dan pejabat Kemendagri.Pada 8 Februari 2023, KPK menyampaikan Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin berhasil kabur ke luar negeri setelah mengganti namanya dan menggunakan paspor negara lain."Tentu ada paspor yang berubah dari negara lain. Kami tidak bisa sebutkan saat ini negara mana yang menerbitkan paspor dari tersangka KPK yang saat ini jadi DPO (daftar pencarian orang)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK saat itu, Ali Fikri di Jakarta, dikutip dari Antara.