Puan Maharani: Pembahasan RUU Minerba Sudah Sesuai Mekanisme DPR
Ketua DPR RI Puan Maharani mengklaim RUU Minerba dibahas sesuai ketentuan DPR. Ia tidak sepakat jika DPR dianggap terburu-buru membahasnya.
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua RI Puan Maharani mengatakan pengusulan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) dilakukan sesuai mekanisme yang ada di DPR. Ia tidak sepakat jika RUU Minerba terkesan dibahas secata tertutup dan mendadak.
"Sudah lewat rapat pimpinan dan Bamus (Badan Permusyawaratan)," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat, 24 Januari 2025.
Menurut Puan, Badan Legislasi (Baleg) DPR nantinya akan menerapkan meaningful participation. Ia akan memberi instruksi agar Baleg aktif meminta masukan dari luar.
Salah satu aspek utama yang perlu diminta masukan yakni usulan pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) terhadap perguruan tinggi. Puan mengatakan Baleg perlu datang ke kampus dan mengundang narasumber ahli untuk dimintai masukan.
"Ya makanya kami membuka diri untuk menerima masukan dari kampus," kata dia.
Sebelumnya, RUU Minerba telah ditetapkan sebagai usul inisatif DPR RI pada rapat paripurna kedua pada masa persidangan 2025 yang digelar pada Kamis, 23 Januari 2025. Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Baleg DPR sebelumnya telah menyetujui RUU Minerba menjadi usul inisiatif DPR. Saat itu Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan RUU Minerba sejalan dengan keinginan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Rancangan beleid itu diklaim memiliki semangat yang sama dengan kebijakan pemerintah saat ini. "Perjalanannya masih panjang," kata Bob Hasan pada Selasa, 21 Januari 2025.
Bob Hasan dalam rapat pleno Senin 20 Januari 2025 sempat menyebut, ada empat poin baru yang diusulkan untuk dimasukkan ke dalam Revisi UU Minerba. Yaitu, percepatan hilirisasi mineral dan batu bara, aturan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, pemberian IUP kepada perguruan tinggi dan pemberian IUP untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).