Sengkarut HGB Pagar Laut Tangerang, Sidoarjo, dan Bekasi

Media sosial sedang ramai menyorot HGB di area pagar laut Tangerang, Sidoarjo, dan Bekasi. Siapa pemasang pagar laut dan pemilik sertifikat HGB?

Sengkarut HGB Pagar Laut Tangerang, Sidoarjo, dan Bekasi

TEMPO.CO, Jakarta - Hak Guna Bangunan atau HGB di tiga daerah, yaitu Tangerang, Sidoarjo, dan Bekasi, menimbulkan polemik. Sebab, berbagai pihak dalam permasalahan ini mengungkapkan argumen tidak senada. Polemik ini menjadi pembicaraan yang hangat di media sosial. Berikut adalah polemik HGB pagar laut tersebut, yaitu: 

HGB Pagar Laut Tangerang 

Baca berita dengan sedikit iklan,

Nama PT Intan dan Cahaya dalam sertifikat di area pagar laut, di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang. Tempo menemukan ada sertifikat HGB di area pagar laut Tangerang seluas 300 hektare. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, pada Senin, 20 Januari 2025, membenarkan bahwa ada HGB di laut. Ia mengatakan, selain kedua perusahaan tersebut, sembilan sertifikat HGB atas nama perorangan dan 17 bidang hak milik atas nama Surhat Haq.

Pada dokumen akta usaha Kementerian Hukum, pemilik 50 persen saham PT Intan Agung Makmur adalah PT Indah Inti Raya. Sisanya dipegang PT Kusuma Anugrah Abadi. Adapun, Komisaris PT Intan Agung Makmur adalah mantan Menteri Perhubungan, Freddy Numberi.

Sementara itu, PT Kusuma Anugrah Abadi merupakan anak usaha PT Agung Sedayu. Direktur perusahaan ini adalah eks Kepala Badan SAR Nasional, Nono Sampono. Ia dan Freddy juga duduk sebagai Direktur Utama dan Komisaris PT Cahaya Inti Sentosa. Pemilik mayoritas PT Cahaya Inti Sentosa adalah PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) yang dipimpin Presiden Direktur Sugianto Kusuma alias Aguan. Selain PANI, pemilik saham PT Cahaya Inti Sentosa adalah PT Tunas Mekar Jaya dan Agung Sedayu. Namun, Aguan dan Nono belum memberikan respons tentang ini. 

Di sisi lain, Konsultan hukum PIK 2, Muannas Alaidid, mengatakan, sertifikat tanah yang diterbitkan bukan di laut, melainkan di area tambak warga Kohod yang terkena abrasi. 

“Kemudian dialihkan menjadi HGB,” tuturnya, pada 22 Januari 2025. 

Asal-usul sertifikat HGB bermula pada 21 Juli 2023, kala itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Banten (DKP), Eli Susiyanti, menerima empat lembar surat dari Septian Wicaksono Law Firm and Partners. Surat itu berisi permintaan rekomendasi pemanfaatan bidang tanah milik adat berupa girik/letter C dari kantor hukum Septian Wicaksono kepada DKP. 

Mengatasnamakan kuasa hukum 218 warga Kohod, Septian Wicaksono hendak memohon pengakuan hak atas tanah seluas 360 hektare kepada Kantor Pertanahan Tangerang. Namun, tanah girik berada di laut sehingga Kantor Pertanahan Tangerang meminta Septian Wicaksono bersurat kepada Dinas untuk mendapatkan penjelasan status karena berada di wilayah kerja DKP. 

Dua pejabat di Banten mengatakan, setelah mendapatkan sertifikat hak milik, PT Intan Agung Makmur dan Cahaya Inti Sentosa membelinya, lalu mengurus sertifikat HGB. Namun, kedua pejabat itu menduga tak semua sertifikat dibeli oleh kedua perusahaan tersebut. Ia menduga banyak warga tak memiliki girik, tetapi tercantum sebagai pemilik. 

Muannas menegaskan, penerbitan sertifikat HGB di Kohod sesuai prosedur, telah memiliki izin lokasi dan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) serta membayar pajak. Namun, Nusron membatalkan sertifikat HGB dan hak milik pagar laut Tangerang karena lokasinya di luar garis pantai atau di laut dan penerbitan sertifikat melanggar prosedur serta cacat materiil. 

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Wahyu Sakti Trenggono, membenarkan adanya sertifikat HGB di laut di Sidoarjo, Jawa Timur. Menurutnya, surat tersebut sudah diterbitkan sejak 1996 dan akan berakhir 2026. Sertifikat tersebut milik PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang. Dari 656 hektare perairan di Sidoarjo, lebih dari setengahnya diklaim menjadi hak guna bangunan dua perusahaan tersebut. 

“Temuan seluas 656 hektare di perairan Sidoarjo, status yang diduga punya HGB di laut 437,5 hektare,” ujar Sakti, pada 23 Januari 2025. 

Menurut Sakti, mengacu pada Perpres 66 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan, lokasi pengkaplingan berada pada zona pengelolaan ekosistem pesisir, zona perikanan tangkap, dan zona bandar udara. "Lokasi HGB itu berada pada zona RD," ujarnya. 

Lebih lanjut, Sakri mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur untuk memverifikasi bersama dengan mengacu pada Perda Nomor 10 tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTRWP) Jawa Timur.

Sebelumnya, berdasarkan bhumi.atrbpn.go.id, ada dua bidang di wilayah perairan Selat Madura berstatus HGB. Bidang pertama, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 00182, memiliki luas 2.851.652 meter persegi (285 hektare) dan mencakup wilayah daratan Kecamatan Sedati, Sidoarjo, hingga ke arah laut lepas. Bidang kedua, dengan NIB 00030, memiliki luas 1.523.655 meter persegi (152 hektare) yang membentang di wilayah laut serta sedikit menyentuh daratan Sidoarjo, dikutip dari Antara.

Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, menginginkan adanya evaluasi pagar laut di Bekasi setelah viral karena pemagaran sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang. Menurutnya, walaupun berstatus legal, pagar laut tersebut jangan sampai mengganggu masyarakat pun lingkungan.

“Untuk teknis ke Dinas Kelautan. Di sana legal, tapi saya minta Pak Hermansyah untuk evaluasi jangan sampai mengganggu. Prinsip dasarnya jangan sampai mengganggu lingkungan dan masyarakat,” kata Bey, pada 17 Januari 2025.

yang dianggap legal tersebut tetap disegel oleh KKP karena belum tuntas mengurus izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).Jika izin sudah selesai diurus, proyek ini tidak boleh merugikan masyarakat.

Di sisi lain, Kepala DKP Jawa Barat, Hermansyah, mengatakan proyek tersebut merupakan pengembangan Kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI). Pemerintahan Provinsi Jabar melakukan kerja sama dengan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) untuk melakukan penataan dan pengembangan terhadap kasan PPI Paljaya.

Kerja sama tersebut dilakukan dengan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 032/Kep.299-BPKAD/2023 pada 29 Mei 2023, serta Perjanjian Kerja Sama Nomor 45/PEM.04.04/BPKAD pada 23 Juni 2023 silam. Hermansyah menegaskan, kasus pagar laut di Bekasi berbeda dengan di perairan Tangerang. 

Andi Adam Faturahman, Dede Leni Mardianti, dan Natau Lasniroha Sinaga turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: