Keluarga Almarhum Darso Dorong Polda Jateng Segera Tersangkakan Enam Polisi Yogyakarta

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kuasa hukum keluarga almarhum Darso, Antoni Yudha Timor, mendorong Polda Jawa Tengah (Jateng) segera menetapkan enam polisi anggota Satlantas Polresta Yogyakarta sebagai tersangka dalam kasus dugaan...

Keluarga Almarhum Darso Dorong Polda Jateng Segera Tersangkakan Enam Polisi Yogyakarta

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kuasa hukum keluarga almarhum Darso, Antoni Yudha Timor, mendorong Polda Jawa Tengah (Jateng) segera menetapkan enam polisi anggota Satlantas Polresta Yogyakarta sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap kliennya yang menyebabkannya meninggal. Hal itu disampaikan Antoni setelah Polda Jateng melakukan pemeriksaan terhadap keenam polisi terkait.

Antoni mengungkapkan, mengingat saat ini status pengusutan kasus dugaan penganiayaan terhadap sudah pada tahap penyidikan, pemeriksaan terhadap enam polisi anggota Satlantas Polresta Yogyakarta yang menjadi terduga pelaku, memang patut dilakukan. "Saya berharap penyidik segera berani menetapkan mereka sebagai tersangka. Kenapa? Karena menurut saya alat buktinya cukup," ujar Antoni ketika dihubungi, Jumat (24/1/2025).

Dia menambahkan, bukti tersebut antara lain keterangan para saksi, termasuk anggota keluarga Darso dan dokter yang sempat merawatnya di rumah sakit sebelum meninggal. Selain itu, keluarga almarhum juga sudah menyerahkan hasil rontgen yang menunjukkan ring jantung Darso bergeser diduga akibat tindakan pemukulan. Terdapat pula bukti foto dan video.

"Jadi saya berharap tidak terlalu lama proses pemeriksaan terhadap enam terduga pelaku ini, kemudian Polda Jawa Tengah segera menetapkan mereka sebagai tersangka. Jangan sampai ada yang lolos karena boleh jadi perannya (terduga pelaku) berbeda-beda," ucap Antoni.

Dia kemudian menyoroti keputusan Polresta Yogyakarta menetapkan almarhumah Darso sebagai tersangka. Menurutnya hal tersebut merupakan keputusan aneh. Hal itu mengingat Darso sudah meninggal dunia.

"Tindakan menetapkan almarhum Pak Darso sebagai tersangka itu tindakan percuma, tindakan yang sia-sia. Kenapa? Karena orang sudah tidak bisa mempertanggungjawabkan pidana kemudian ditetapkan sebagai tersangka," kata Antoni.

Dia menambahkan, dalam penetapan tersangka dalam suatu kasus, seharusnya terdapat surat pemberitahuan. "Ini sampai sekarang kita enggak pernah menerima (surat) ini," ujarnya.

Polda Jateng telah memeriksa enam anggota Satlantas Polresta Yogyakarta yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Darso, warga Mijen, Kota Semarang. Penganiayaan tersebut ditengarai menjadi penyebab Darso meninggal dunia.

"Kemarin (Kamis, 23 Januari 2025) datang jam 10 (pagi) enam anggota Lantas tersebut, didampingi oleh Propam dan Bidkum (Polda) DIY, kemudian langsung dilakukan pemeriksaan oleh penyidik sampai jam 10 malam," ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto ketika dihubungi Republika, Jumat (24/1/2025).

Menurut Artanto, seusai pemeriksaan, keenam polisi tersebut kembali ke Yogyakarta. Ketika ditanya perihal materi pemeriksaan, Artanto tak memberi penjelasan mendetail. "Sekitar substansi dari permasalahan ini. Kurang lebih (terkait) peristiwa kejadian," ucapnya.

Artanto mengungkapkan, Polda Jateng belum mengagendakan pemanggilan lanjutan terhadap keenam anggota Satlantas Polresta Yogyakarta tersebut. "Untuk sementara kita evaluasi dulu hasil pemeriksaan, kita analisa," ujarnya.

Dia menambahkan, sejauh ini Polda Jateng sudah memeriksa 35 saksi dalam kasus kematian Darso. Mereka di antaranya terdiri dari keluarga dan tetangga korban, serta pihak rumah sakit yang sempat merawat Darso.

Meski belum ada penetapan tersangka, Polda Jateng sudah meningkatkan tahapan pengusutan ke penyidikan. Polda Jateng pun sudah melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam Darso pada 13 Januari 2025 lalu.

Artanto mengungkapkan, hasil pemeriksaan dan analisis dari proses ekshumasi Darso telah tuntas dilakukan. Namun Artanto mengaku belum bisa menyampaikan hasilnya. "Untuk hasil ekshumasi, mohon maaf belum bisa kita sampaikan karena demi kepentingan penyidikan. Nanti kalau penyidik sudah merasa cukup untuk bisa disampaikan ke publik, nanti akan disampaikan oleh ahlinya. Nanti akan kita lakukan rilis," ucapnya.

Darso diduga dipukuli dan dianiaya enam anggota Satlantas Polresta Yogyakarta pada 21 September 2024. Aksi penganiayaan itu terjadi hanya sekitar 300-500 meter dari kediaman Darso di Kampung Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang.

Kedatangan enam anggota Satlantas Polresta Yogyakarta ke kediaman Darso terkait dengan peristiwa kecelakaan di Danurejan, Kota Yogyakarta, pada 12 Juli 2024. Kala itu, mobil rental yang dikendarai Darso menabrak seorang pengendara motor bernama Tutik Wiyanti.

Seusai diduga dianiaya dan dipukuli, Darso sempat dirawat di Rumah Sakit Permata Medika Ngaliyan. Dia pulang ke rumah pada 27 September 2024. Dua hari kemudian, yakni pada 29 September 2024, Darso meninggal dunia.

Pihak keluarga melaporkan kasus kematian Darso ke Polda Jateng pada 10 Januari 2025 lalu. Dalam laporan tersebut, terlapor hanya satu orang, yakni anggota Satlantas Polresta Yogyakarta berinisial I.