Penembak Kucing di Jakarta Utara Terancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Video penembakan kucing di Kelapa Gading, viral di media sosial

Penembak Kucing di Jakarta Utara Terancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menahan seorang pria berinisial DD, 45 tahun, karena menembak seekor menggunakan senapan angin. Kejadian tersebut berlangsung di RW 019 Kelurahan Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara pada Selasa, 21 Januari 2025.

Kepala Kepolisian Sektor Kelapa Gading Komisaris Handoko Putra mengatakan kucing tersebut merupakan hewan peliharaan tetangga pelaku bernama Margaretha. itu juga terekam kamera CCTV di depan rumah pelaku.

Polisi menyita satu pucuk senapan angin merk Canon Super Model 737 dan 56 butir peluru senapan angin mimis dari pelaku.

Handoko mengatakan, pelaku dijerat pasal tentang penganiayaan terhadap hewan. Pelaku dikenakan Pasal 302 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

Handoko mengatakan, mengetahui kucingnya mati ditembak, Margaretha membuat laporan polisi pada Rabu, 22 Januari 2025. Video penembakan kucing itu pun viral di sosial media pecinta hewan @animaldefendersindo.

Dari video yang dilihat Tempo, tampak seekor kucing tengah berjalan di depan rumah pelaku. Pelaku terlihat membidik kucing tersebut dari dalam pagar rumahnya dengan jarak tembak sekitar tiga meter.

Kucing tersebut terlihat meronta kesakitan sebelum akhirnya mati. Handoko mengatakan, pelaku telah diperiksa dan kini ditetapkan sebagai tersangka.