KPK Ungkap 2 Alasan Tak Hadir di Sidang Praperadilan Hasto Kristianto, Masih Siapkan Dokumen
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap alasan pihaknya tak hadir dalam agenda sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengungkap alasan pihaknya tak hadir dalam agenda sidang praperadilan yang diajukan Sekjen , .
Diketahui, sidang praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini ditunda hingga 5 Februari 2025 mendatang karena ketidakhadiran pihak .
Setyo mengatakan alasan pihaknya tak hadir pada sidang perdana ini karena tim Biro Hukum tengah mempersiapkan semua dokumen terkait kasus yang menjerat Hasto.
"Jadi tim biro hukum itu sedang mempersiapkan berkas dokumen nanti yang dijadikan sebagai alat bukti mana kala, hakim sidang praperadilan meminta dan membutuhkan itu," kata Setyo ketika berkunjung ke Menara Kompas, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).
Selain itu, kata Setyo, sidang praperadilan tersebut bertepatan dengan agenda lain yang tidak bisa ditinggalkan pihaknya.
Baca juga:
"Tapi nanti setelah batas waktunya, pasti kami akan hadir. Ini karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan oleh biro hukum saja," tuturnya.
Hasto Ditetapkan Jadi Tersangka
Hasto Kristiyanto diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif , .
Pertama, Hasto bersama advokat bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Baca juga:
Adapun suap diduga dilakukan agar ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.
Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, , dan Saiful Bahri.
Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait , ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh .
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkembangannya, mencegah dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.