Ketua MK Tegur KPU Sumut, Pertanyakan Keabsahan Data yang Tidak Sesuai Bukti

Ketua MK Suhartoyo menegur kuasa hukum KPU Sumut, Unoto Dwi Yulianto saat memimpin persidangan sengketa Pilgub Sumut hari ini.

Ketua MK Tegur KPU Sumut, Pertanyakan Keabsahan Data yang Tidak Sesuai Bukti

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi atau menegur kuasa hukum Sumatera Utara, Unoto Dwi Yulianto saat memimpin persidangan sengketa pemilihan gubernur Sumut di Panel I pada Rabu, 22 Januari 2025. Suhartoyo mempertanyakan asal-muasal data yang dipaparkan oleh Unoto di hadapan hakim.

Unoto awalnya menyampaikan jawaban kepada para hakim perihal rendahnya partisipasi pemilih dalam kontestasi pilgub Sumut 2024 lalu yang sempat disinggung oleh kubu Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala dalam persidangan sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa partisipasi pemilih dalam pemilu serentak 2024 ada di angka 68 persen.

“Berdasarkan fakta dan perbandingan, pemilihan serentak pada 2024 itu 68 persen partisipasi pemilihnya. Pilpres dan Pileg 81 persen partisipasi. Pemilihan serentak pada 2020 (partisipasi) 76 persen,” ungkap Unoto kala itu.

Ucapan Unoto tersebut lantas dipotong oleh Suhartoyo. Dirinya mempertanyakan sumber data yang dibacakan oleh Unoto. Sebabnya, Unoto tidak menjelaskan dari mana dirinya mendapatkan data tersebut. “Datanya dari mana, yang (partisipasi pemilih) 68 persen, dari KPU?” tanya Suhartoyo

“Dari berita, yang mulia,” jawab Unoto.

“Berita apa?” tanya Suhartoyo kembali memastikan.

“Nanti akan kami susulkan jadi bukti, yang mulia,” kata Unoto.

Suhartoyo lantas menegur keras Unoto. Ia menyayangkan paparan dari Unoto di ruang persidangan tidak didasarkan pada bukti yang seharusnya sudah lebih dahulu diajukan. “Belum diajukan? Ini pengadilan, kalau ngomong harus ada buktinya,” kata Suhartoyo.

Suhartoyo kembali mempertanyakan kebenaran berita tersebut. Ia menanyakan kepada Unoto apakah berita yang dimaksud merupakan berita yang berisi pernyataan KPU atau berita yang memuat pernyataan dari kubu Edy-Hasan selaku pihak pemohon dalam perkara kali ini.

“Berita dari mana? Berita dari bapak atau dari sana (Edy-Hasan). Diajukan dong buktinya,” ujar Suhartoyo.

Unoto mengatakan, berita yang ia maksud merupakan berita yang berisikan pernyataan dari KPU RI. Ia juga menjanjikan kepada Suhartoyo akan menjadikan sumber berita tersebut menjadi bukti untuk persidangan selanjutnya.

MK kembali melanjutkan sidang sengketa pilgub Sumut dengan agenda pemeriksaan persidangan untuk mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak. MK sebelumnya telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap perkara tersebut pada Senin, 13 Januari 2025 lalu.