Polwan Bakar Suami di Mojokerto Divonis 4 Tahun Penjara

Polwan Bakar Suami di Mojokerto Divonis 4 Tahun Penjara. ????Polisi Wanita (Polwan) Polres Mojokerto Kota, Briptu FN (28) yang membakar suaminya yang merupakan anggota Polres Jombang, Briptu RDW, divonis 4 tahun. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Polwan Bakar Suami di Mojokerto Divonis 4 Tahun Penjara

Mojokerto (beritajatim.com) – Polisi Wanita (Polwan) Polres Mojokerto Kota, Briptu FN (28) yang membakar suaminya yang merupakan anggota Polres Jombang, Briptu RDW, hingga meninggal dunia divonis 4 tahun penjara. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 4 tahun penjara.

Sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto tersebut dipimpin Ketua majelis hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja. Sidang yang digelar, Kamis (24/1/2025) tersebut dihadiri terdakwa secara daring dari Polda Jawa Timur.

Sementara dua penasihat hukum terdakwa, AKBP Dewa Ayu dan Iptu Tatik dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jatim hadir langsung di ruang sidang. Begitu juga dengan JPU Ismiranda Dwi Putri dan dua anggotanya hadir di ruang sidang yang dibuka untuk umum tersebut.

“Satu, bahwa FN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang berakibat matinya korban sebagaimana dalam dakwaan penguggat. Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun,” ungkapnya.

Tiga, lanjut Ketua Majelis Hakim, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dalam pidana yang dijatuhkan. Empat, menetapkan terdakwa tetap di tahanan, lima menetapkan barang bukti berupa satu botol bekas kemasan air mineral dan seterusnya untuk dimusnahkan.

“Enam, membebankan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp20 ribu. Demikian ya terdakwa susah dibacakan putusannya, atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim, terdakwa mempunyai hak untuk menerima putusan atau mengajukan upaya hukum,” katanya.

Sebelumnya, Polisi Wanita (Polwan) Polres Mojokerto Kota, Briptu FN (28) yang membakar suaminya, anggota Polres Jombang Briptu RDW dituntut 4 tahun penjara pada, Selasa (17/12/2024) lalu. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Perbuatan terdakwa tidak hanya mengakibatkan korban kehilangan nyawa tetapi juga memicu keresahan di masyarakat. JPU juga menyampaikan hal-hal meringankan. Diantaranya, ibu korban telah memaafkan terdakwa di depan persidangan dan terdakwa telah mengakui perbuatannya. [tin/beq]