Ini Kata Pj Gubernur Jatim Soal HGB 656 Hektare di Atas Laut Surabaya

Ini Kata Pj Gubernur Jatim Soal HGB 656 Hektare di Atas Laut Surabaya. ????Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono angkat bicara terkait adanya status Hak Guna Bangunan (HGB) di atas perairan laut Surabaya. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Ini Kata Pj Gubernur Jatim Soal HGB 656 Hektare di Atas Laut Surabaya

Blitar (beritajatim.com) – Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono angkat bicara terkait adanya status Hak Guna Bangunan (HGB) di atas perairan laut Surabaya. Menurut Adhy Karyono, Pemprov Jawa Timur akan berkoordinasi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) apakah benar ada HGB seluas 656 hektare di kawasan perairan timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar, Surabaya tersebut.

“Kita menunggu dari Kanwil BPN ya apakah terjadi juga di Jawa Timur seperti itu HGB di dasar laut gitu, yang pada prinsipnya tentunya itu belum bisa dilakukan. Dan bila itu terjadi maka kami akan ikut kebijakan dari pusat,” ungkap Adhy Karyono usai kegiatan penanaman jagung di Blitar, Selasa (21/1/2025).

Adhy Karyono menegaskan bahwa dugaan adanya HGB seluas 656 hektare tersebut bukan dibawah naungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Selama ini Pemprov Jatim hanya melakukan tata ruang laut.

“Yang dilakukan Pemprov adalah tata ruang laut untuk zona industri, zona biota laut, zona kabel listrik sehingga kalau itu masuk daratan baru berbeda lagi, itu untuk pengklavingan HGB untuk daratan. Tapi ini masih laut mungkin nanti kalau sudah surut itu nanti hukumnya seperti apa kami mengikuti kebijakan dari pusat,” bebernya.

Pj Gubernur Jawa Timur itu pun menegaskan bahwa HGB 656 hektare tersebut bukan bagian dari proyek strategis nasional (PSN). “Ini bukan PSN tidak ada PSN,” tegasnya.

Sebelumnya, cuitan dari akun media sosial X, @thanthowy, mengungkap data mencengangkan bahwa terdapat area HGB seluas 656 hektare di kawasan perairan timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar, Surabaya. Data tersebut merujuk pada situs resmi bhumi.atrbpn.go.id, dengan tiga titik koordinat yang terdaftar: 7.342163°S, 112.844088°E; 7.355131°S, 112.840010°E; dan 7.354179°S, 112.841929°E.

“Tak hanya di Tangerang, sekarang ada area HGB di atas laut Surabaya. Bagaimana ini bisa terjadi? Putusan MK 85/PUU-XI/2013 sudah melarang pemanfaatan ruang seperti ini,” ujar peneliti pusat kajian perkotaan Urbaning, Reno Eza Mahendra saat dihubungi, Senin (20/1/2025).

Dugaan Pelanggaran Aturan Tata Ruang

Reno menyebut penemuan ini memicu pertanyaan besar mengenai implementasi Putusan MK 85/PUU-XI/2013, yang secara tegas melarang pemanfaatan ruang dengan status HGB di atas wilayah perairan. Putusan tersebut menegaskan bahwa laut adalah ruang publik yang tidak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan privat atau komersial.

Dia menilai bahwa kasus ini mengindikasikan adanya ketidaksinkronan antara aturan hukum dan praktik administrasi pertanahan. “Jika benar ada HGB di atas laut, ini jelas merupakan pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang dan merugikan masyarakat luas,” ujar Reno. [owi/beq]