DPRD Pasuruan Bahas 36 Raperda di Tahun Ini, Fokus pada BUMDes, Ketertiban, dan Ketenagakerjaan
DPRD Pasuruan Bahas 36 Raperda di Tahun Ini, Fokus pada BUMDes, Ketertiban, dan Ketenagakerjaan. ????DPRD Kabupaten Pasuruan langsung menggenjot pekerjaan rumahnya melalui pembahasan 36 Raperda di Kabupaten Pasuruan. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Pasuruan (beritajatim.com) – Setelah dilakukan pelantikan, DPRD Kabupaten Pasuruan langsung menggenjot pekerjaan rumahnya. Salah satunya dengan pembahasan 36 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Kabupaten Pasuruan.
Jumlah ini terbilang signifikan dan didorong oleh kebutuhan penyesuaian regulasi daerah dengan visi dan misi pemerintahan yang baru. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiyanto, mengungkapkan bahwa 21 dari 36 Raperda tersebut merupakan inisiatif dari anggota dewan.
“Totalnya ada 36 Raperda, 21 merupakan inisiatif dari anggota dewan. Ini menunjukkan tingginya antusiasme teman-teman dewan dalam menyusun regulasi yang dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.
Beberapa Raperda prioritas yang akan dibahas antara lain perubahan peraturan daerah tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta ketenagakerjaan. Perubahan ini sangat diperlukan untuk menyesuaikan dengan dinamika perkembangan daerah.
Prioritas ini menunjukkan fokus DPRD Pasuruan pada penguatan ekonomi desa melalui BUMDes, peningkatan keamanan dan kenyamanan masyarakat, serta perbaikan regulasi di bidang ketenagakerjaan. Sehingga hal ini bisa mengikuti kepemimpinan kepala daerah yang baru.
Selain inisiatif dari DPRD, Pemerintah Kabupaten Pasuruan juga mengusulkan 12 Raperda, termasuk perubahan peraturan daerah tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOTK), retribusi, dan pajak daerah. Pemerintah daerah juga mengusulkan pembubaran perusahaan daerah Pasuruan Migas.
Sugiyanto berharap seluruh Raperda dapat dibahas dan disahkan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Ia menargetkan setidaknya 50 persen dari seluruh Raperda yang ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) dapat diselesaikan dalam enam bulan pertama tahun ini.
Ia mengakui bahwa pembahasan Raperda membutuhkan waktu dan anggaran yang tidak sedikit. Oleh karena itu, Sugiyanto meminta kepada pemerintah daerah untuk memastikan ketersediaan anggaran yang cukup untuk mendukung proses pembahasan Raperda.
“Kami tidak ingin Raperda yang sudah diusulkan harus tertunda karena kendala anggaran. Sehingga kami berharap pengesahan raperda berjalan lancar dan efektif,” tegas legislator dari PDIP tersebut. (ada/kun)