KPK Sita 6 Unit Apartemen Milik Mantan Dirut Taspen Antonius Kosasih
Komisi Pemberantasan Korupsi menyita 6 unit apartemen milik mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Ķosasih. Bagaimana kasusnya?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam unit apartemen di kawasan Tangerang Selatan dari mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih (ANSK). Antonius saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan nilai dari enam unit apartemen itu mencapai miliaran. Penyitaan dilakukan pada Minggu (19/1).
"KPK telah melakukan penyitaan terhadap enam unit apartemen yang berlokasi di Tangerang Selatan senilai kurang lebih Rp 20 miliar," kataTessa dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (20/1).
Pada 16 dan 17 Januari 2025, KPK juga menggeledah dua lakasi di kawasan Jabodetabek. Penggeledagan dilakukan di empat rumah, satu apartemen, dan satu kantor.
Dari penggeledahan itu, KPK menyita uang tunai senilai Rp 100 juta. Selain itu juga ada dokumen dan barang bukti elektronik.
Sebelumnya, KPK telah menahan Antonius Kosasih terkait kasus korupsi investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen tahun anggaran 2019, pada Rabu (8/1). Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, Antonius akan ditahan 20 hari pertama sejak 8 hingga 27 Januari 2025. Ia ditahan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih.
"ANSK (Antonius NS Kosasih) diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidaknya sebesar Rp 200 miliar," kata Asep.
KPK juga menetapkan Direktur Utama Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka. Berbeda dengan Antonius, KPK belum menahan Ekiawan.