Jadwal Eksekusi Ditetapkan, Sekolah Trisila Terancam Tutup
Jadwal Eksekusi Ditetapkan, Sekolah Trisila Terancam Tutup. ????Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sudah menentukan jadwal eksekusi terhadap Yayasan Trisila Surabaya yakni pada 30 Januari 2025 mendatang. Dengan jadwal eksekusi tersebut, maka sekolah Trisila tutup karena tak ada tempat untuk kembali beroperasi. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Surabaya (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sudah menentukan jadwal eksekusi terhadap Yayasan Trisila Surabaya yakni pada 30 Januari 2025 mendatang. Dengan jadwal eksekusi tersebut, maka sekolah Trisila tutup karena tak ada tempat untuk kembali beroperasi.
“Kemarin kami ada pertemuan di Polrestabes Surabaya yakni dalam rangka sosialisasi eksekusi pada tanggal 30 Januari nanti. Pertemuan itu ada RT, RW, Camat hingga Koramil,” kata Kuasa Hukum Yayasan Trisila Surabaya, Sudiman Sidabukke, Kamis (23/1/2025).
Dalam pertemuan itu, pihaknya lantas menjelaskan duduk perkara dari kasus tersebut bahwa ada penyimpangan di PN Surabaya.
“Karena dalam putusan itu, baik dari sertifikat milik PT Rajawali (penggugat), maupun pada putusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan mahkamah agung, itu boleh dilakukan pengosongan namun harus disertai dengan ketentuan PP 223 tahun 2021,” jelas Sidabukke.
Ia mengatakan, Isi di dalam PP 223 tahun 2021 itu yakni ganti rugi yang layak. Dalam amar putusan MA mengatakan, juga boleh dilakukan pengosongan namun harus disertai ganti kerugian
“Tapi dalam persoalan ini oleh PN Surabaya telah diproses dari tahun 2019. Waktu itu kepala PN Pak Nursyam menegaskan bahwa boleh eksekusi namun harus disertai ganti rugi, karena itu adalah satu kesatuan yang tidak boleh dipisahkan,” paparnya.
“Nah, yang saya heran, Ketua PN dan Panitera yang sekarang kok berani melakukan eksekusi yang bertentangan dengan Ketua PN yang lama,” tambah Sidabukke.
Menurut dia, Ketua PN yang sekarang yakni Dadi Rachmadi dan Panitera seolah-olah bertindak arogan.
“Saya menduga, PN Surabaya ini menjadi treatment dan tidak terlalu clean. Hakimnya ditangkap ditahan, mantan ketuanya ditangkap ditahan. Apakah Ketua PN ini menjadi sarangnya penyamun,” tegas Sidabukke.
Atas dasar itu, pihak Trisila tidak akan berhenti. Akan terus berjuang untuk pendidikan yang baik bagi bangsa.
“Kami akan laporkan ke KPK. Kami juga sudah melapor ke Presiden. Kami tidak akan berhenti. Karena apa, jelas kok bukti-bukti tapi tidak dihiraukan,” tandas dia.
Sidabukke mengatakan bahwa sekarang murid di Yayasan Trisila telah habis. Sudah tidak ada lagi.
“Kami tidak akan berhenti. Kami akan berupaya mencari lahan lain. Itulah yang kami harapkan ganti rugi ini untuk mendirikan sekolah yang baru. Karena ini tujuannya bukan mencari keuntungan, tapi untuk mendidik anak-anak sekolah untuk generasi penerus bangsa,” pungkasnya. [uci/ian]