Sultan HB X Dorong Langkah Persuasif sebelum Sanksi Denda Larangan Merokok di Malioboro
Sejak wacana penerapan sanksi larangan merokok sembarangan di Malioboro digaungkan awal tahun 2025 ini, masih banyak ditemukan pelanggaran.
TEMPO.CO, Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X merespons ihwal rencana sanksi yustisi kepada warga yang kedapatan merokok sembarangan di kawasan . Rencananya, Pemerintah Kota Yogyakarta mulai memberlakukan sanksi berupa denda maksimal Rp 7,5 juta atau penjara maksimal 1 bulan.
Sanksi itu sebagai pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2017 tentang atau KTR, yang salah satunya meliputi kawasan Malioboro. Aturan ini sebenarnya tak melarang sepenuhnya warga yang ingin merokok, karena pemerintah setempat menyediakan tempat khusus merokok.
Pendekatan Persuasif
Lantas, apa kata Sultan terkait rencana penerapan sanksi sembarangan di Malioboro itu?
"Ya soal larangan (merokok sembarangan di Malioboro) itu kita lakukan," kata Sultan Kamis 23 Januari 2025.
Hanya saja, Sultan berpandangan, agar sebelum sanksi itu diterapkan, petugas lebih dulu mengutamakan pendekatan persuasif. Salah satunya dengan cara memberi peringatan mereka yang melanggar agar segera menghentikan tindakan merokok sembarangan di kawasan itu.
"(Petugas) tetap harus sopan, ketika ada yang kebetulan merokok di dalam kawasan itu, diminta kesadarannya untuk membuang (mematikan) rokoknya," kata dia.
Sultan menilai pendekatan persuasif perlu diutaman lebih dulu. Sebab bisa jadi, aturan seperti larangan merokok di kawasan publik seperti Malioboro belum diterapkan. Aturan yang sama juga belum banyak diberlakukan di dartah lain di Indonesia. Padahal, mereka yang menyambangi Malioboro umumnya orang-orang yang terus berganti dari berbagai daerah. Jadi, kebanyakan orang tak mengetahui jika di Malioboro tak boleh merokok sembarang tempat.
"Kita bisa memahami, mungkin di daerah mereka (wisatawan yang datang ke Malioboro) belum ada larangan seperti itu," kata dia. "Begitu dia masuk Malioboro lalu ingin merokok, maka kita harus memperingatkannya (tidak boleh merokok sembarangan)."
Banyak Pelanggaran
Sejak wacana penerapan sanksi larangan merokok sembarangan di Malioboro digaungkan awal tahun 2025 ini, masih banyak ditemukan pelanggaran. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Yogyakarta mencatat, dari awal tahun hingga pekan ini (Selasa 22 Januari) ada 204 kasus orant yang masih nekat merokok sembarangan. Terutama di kawasan pedestrian Malioboro. Ratusan pelanggar tersebut tak hanya wisatawan luar daerah, namun juga warga Yogyakarta yang beraktivitas di Malioboro.
"Dari 200 lebih pelanggar itu, terdiri dari 13 warga lokal Yogyakarta dan 191 wisatawan," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto.
Kendati demikian, ratusan pelanggar masih diberikan pembinaan dan penertiban secara non yustisi berupa teguran lisan maupun tertulis. Apabila nantinya masih kedapatan melanggar, Satpol PP Kota Yogyakarta tak segan menerapkan sanksi tindak pidana ringan.
Sanksi itu dikenakan bagi pelanggar baik yang melakukan aktivitas misalnya merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan di lokasi yang sudah ditentukan sebagai KTR. Dalam penertiban yustisi, Satpol PP Kota Yogyakarta melibatkan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan sebagai eksekutor untuk melakukan sidang di tempat.