Imigrasi Tangkap 2 WNA Cina yang Sebar Konten Pungli di TPI Soekarno Hatta

TEMPO.CO, Jakarta-Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap dua Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang terlibat dalam penyebaran video negatif tentang petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Imigrasi Tangkap 2 WNA Cina  yang Sebar Konten Pungli  di TPI  Soekarno Hatta

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) menangkap dua warga negara Cina yang terlibat penyebaran video negatif tentang petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta. "WNA berinisial LB dan LJ itu saat ini  berada di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi, menunggu pemulangan ke negaranya," ujar Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, dalam keterangan tertulis, Jumat, 24 Januari 2025. 

LB dan LJ sebelumnya mengunggah konten diakun tiktok @stellaroptics888 tentang pungutan liar di TPI Bandara Soekarno Hatta pada 17 Januari 2025. Konten itu pun viral.  

Setelah viral, kata Godam, Direktorat Jenderal Imigrasi segera menggelar pemeriksaan internal. Rekaman kamera pengawas juga diperhatikan, mulai dari kedatangan WNA tersebut hingga keluar dari area pemeriksaan keimigrasian.  

Saat LB dan LJ tiba di Bandara Soekarno-Hatta, petugas Imigrasi mendapati bahwa keduanya salah jalur (mereka melalui jalur untuk penumpang prioritas via area keberangkatan). Setelah itu, petugas membawa mereka ke area kedatangan internasional sesuai prosedur keimigrasian. Seluruh kejadian tersebut terekam di kamera CCTV bandara.

Menurut Godam, dari penelitian terhadap CCTV tidak ditemukan bukti yang memperlihatkan adanya pembnerian suap atau pungutan liar. "Dari hasil pemeriksaan juga tidak didapat pengakuan dari anggota bahwa telah menerima sejumlah uang," kata Godam. 

Selanjutnya, pada 20 Januari 2025, muncul konten video dari akun @stellaroptics888 yang berisi permintaan maaf dari WNA pemilik akun tersebut. Di dalam video itu, Ia juga menyatakan bahwa apa yang disampaikan dalam video sebelumnya tidak benar.  

Godam menambahkan, uang sejumlah Rp 500 ribu yang dibawa oleh WNA tersebut digunakan untuk membayar biaya visa on arrival (VoA). Namun demikian, kata Godam, Imigrasi tetap meminta klarifikasi secara langsung kepada LB dan LJ tentang pernyataan di dalam konten video tersebut.  

Dari hasil klarifikasi, ujar Godam, kedua WNA tetap memberikan pernyataan yang sama sesuai dengan konten video kedua yang mereka unggah.“Atas perbuatannya, maka LB dan LJ akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Godam.