Prabowo Ungkap Alasan Devisa Hasil Ekspor Harus Diparkir Selama Setahun di Indonesia

Pemerintahan akan mewajibkan eksportir memarkir devisa hasil ekspor (DHE) agar disimpan di bank-bank dalam negeri selama 1 tahun.

Prabowo Ungkap Alasan Devisa Hasil Ekspor Harus Diparkir Selama Setahun di Indonesia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintahan akan mewajibkan eksportir memarkir (DHE) agar disimpan di bank-bank dalam negeri selama 1 tahun untuk menjaga stabilitas rupiah.

Presiden Prabowo mengatakan kebijakan tersebut akan berlaku dalam waktu dekat.

Menurutnya kebijakan tersebut akan berlaku kurang lebih dalam satu bulan ke depan.

"Kita juga dalam waktu dekat kita juga akan mewajibkan semua perusahaan yang menerima kredit dari Bank pemerintah harus menempatkan hasil penjualan ekspornya di bank di Indonesia," kata Presiden Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden Kompleks Istana Kepresidenan, , Rabu, (22/1/2025).

Presiden mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan hal yang logis dan wajar.

Baca juga:

Para eksportir melakukan usaha dengan dana yang bersumber dari rakyat Indonesia.

"Setelah mereka berusaha dan mereka lakukan penjualan hasil penjualannya wajar kalau ditaruh di bank-bank di Indonesia," katanya.

Sebelumnya pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Melalui revisi tersebut eksportir nantinya harus menyimpan Devisa Hasil Ekspor sebesar 100 Persen selama 1 tahun.

Baca juga:

"Terhadap kebijakan ini, pemerintah akan segera merevisi PP Nomor 36 dan akan diperlakukan per 1 Maret tahun ini," kata Airlangga usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, , Selasa (21/1/2025).

Dalam menerapkan kebijakan ini kata Airlangga, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, dan bea cukai akan mempersiapkan sistemnya dalam menampung DHE selama setahun. 

Pemerintah akan melakukan sosialisasi mengenai kebijakan baru tersebut.

"Baik BI, , perbankan, bea cukai akan mempersiapkan sistem, dan oleh karena itu nanti kami akan juga memberikan sosialisasi kepada para stakeholder," katanya.

Ia menambahkan kebijakan baru tersebut  akan berlaku untuk sektor mineral, batu bara, perikanan dan perkebunan.

"Nah ini diberikan kepada sektor mineral batubara, serta sumber daya alam lain termasuk kelapa sawit. Kemudian sektor minyak bumi dan gas alam itu tidak diikutkan," katanya.

Kebijakan tersebut bertujuan agar para pelaku ekspor menyimpan DHE di dalam negeri sehingga memperkuat stabilitas rupiah.

Kebijakan tersebut juga kata Airlangga sudah diberlakukan oleh negara lain seperti Malaysia dan Thailand.

"Ya tentu kita comparable dengan negara lain apakah itu Malaysia atau Thailand," pungkasnya.