Hukum kemarin, pembebasan bersyarat hingga KPK ke rumah Djan Faridz
Sejumlah peristiwa hukum telah terjadi pada Kamis (23/1), dan berikut berita pilihan untuk Anda baca pada pagi ini, ...
Jakarta (ANTARA) - Sejumlah peristiwa hukum telah terjadi pada Kamis (23/1), dan berikut berita pilihan untuk Anda baca pada pagi ini, yakni mulai dari Kepala BNPT soal kriteria pembebasan bersyarat narapidana terorisme hingga KPK bawa tiga koper usai para penyidiknya ke rumah mantan Wantimpres Djan Faridz pada dini hari terkait kasus Harun Masiku.
1. BNPT: Napiter JI yang minta pembebasan bersyarat harus penuhi kriteria
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol. Eddy Hartono menyebutkan seluruh narapidana terorisme (napiter), termasuk dari jaringan Jamaah Islamiyah (JI), yang ingin mengajukan pembebasan bersyarat harus memenuhi beberapa kriteria.
Kriteria tersebut, kata dia, telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Selengkapnya baca di .
2. KPK bawa tiga koper dari rumah Djan Faridz terkait kasus Harun Masiku
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa tiga koper dari rumah Mantan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo, Djan Faridz, yang berlokasi di Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, terkait kasus buronan Harun Masiku.
Dari pantauan ANTARA, Kamis (23/1), para penyidik KPK keluar dari rumah Djan Faridz pada pukul 01.05 WIB dini hari dengan membawa dua koper berukuran sedang dan satu koper berukuran kecil.
Selengkapnya baca di .
3. Pelapor kasus pelecehan dengan terdakwa Agus hadir sebagai saksi
Pelapor yang berstatus korban dalam kasus pelecehan seksual dengan terdakwa penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus hadir sebagai saksi perdana dalam sidang kedua yang berjalan secara tertutup di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (23/1).
"Saksi korban pelapor yang hadir berinisial MA," kata Ainuddin mewakili tim penasihat hukum Agus yang ditemui seusai majelis hakim melakukan skorsing persidangan.
Selengkapnya baca di .
4. Mahasiswi WNA asal Prancis ditemukan meninggal di Sragen Jateng
Seorang mahasiswi warga negara asing (WNA) asal Prancis ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah kos di Desa Kauman, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Kamis (23/1) pukul 03.30 WIB.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi di Sragen, Jawa Tengah, Kamis (23/1), mengatakan perempuan bernama Clara Danielle Jeanne Carmagnolle (24) tersebut ditemukan meninggal dunia di kamar mandi.
Selengkapnya baca di .
5. Hakim vonis 6 tahun penjara pegawai BRI "rampok" uang nasabah
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap terdakwa Reza Ananda (40), pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) karena "merampok" uang nasabah sekitar Rp5 miliar.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Reza Ananda dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata Hakim Ketua Frans Effendi Manurung, di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/1).
Selengkapnya baca di .
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025