LPS ungkap alasan TBP tetap ditahan meskipun BI-Rate sudah dipangkas
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkap alasan masih dipertahankannya tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan di ...
Jakarta (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkap alasan masih dipertahankannya tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan di bank umum dan bank perekonomian rakyat (BPR) meskipun suku bunga acuan Bank Indonesia pada Januari ini dipangkas menjadi 5,75 persen.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers di Jakarta, Kamis, menjelaskan bahwa LPS memiliki metodologi untuk menentukan TBP salah satunya mempertimbangkan suku bunga pasar.
“Walaupun BI-Rate turun, reaksi di pasar masih lambat sepertinya, jadi belum turun. Jadi kalau hitung-hitungan rumus kita, kita belum bisa turunkan bunga. Itu yang pertama,” kata Purbaya.
Alasan selanjutnya, lanjut dia, LPS juga melihat kondisi pada sistem finansial secara umum. Saat ini ada tekanan ke nilai tukar rupiah. Pihaknya agak khawatir, apabila TBP juga diturunkan maka akan memberi sinyal yang negatif ketika semua pihak sedang mencoba menjaga sentimen ke nilai tukar rupiah.
“Alasan yang ketiga, kita anggap kita tidak mengganggu kebijakan moneter karena suku bunga kita sudah di bawah suku bunga bank sentral. Jadi harusnya tidak ada masalah,” kata Purbaya.
LPS pada Kamis memutuskan untuk tetap mempertahankan TBP simpanan rupiah di bank umum di level 4,25 persen. Adapun TBP simpanan valuta asing (valas) di bank umum juga tetap berada di posisi 2,25 persen serta TBP simpanan rupiah di BPR tetap di level 6,75 persen. TBP tersebut berlaku pada 1 Februari 2025 sampai dengan 31 Mei 2025.
Ia menyampaikan bahwa LPS tidak hanya mencermati dinamika pasar keuangan melainkan juga dinamika kinerja perekonomian dan perbankan.
Selain itu, keputusan penetapan TBP pada periode ini juga telah mempertimbangkan respon penurunan suku bunga simpanan yang masih terbatas serta kondisi likuiditas dan upaya memberikan ruang pengelolaan suku bunga.
Tingkat cakupan penjaminan simpanan yang masih memadai (nominal dan rekening) serta memperkuat stabilitas sistem keuangan dan antisipasi risiko terhadap volatilitas di pasar keuangan juga menjadi pertimbangan LPS.
Ia mengatakan, TBP ini akan dievaluasi secara berkala dan dapat diubah sewaktu-waktu dalam hal terdapat perubahan atas suku bunga pasar, kinerja perbankan, dan kondisi perekonomian yang signifikan.
Sebagai bagian untuk meningkatkan pemahaman publik mengenai tingkat bunga penjaminan, LPS kembali menyampaikan bahwa TBP merupakan batas atas atau maksimal dari suku bunga simpanan agar produk simpanan yang dimiliki oleh nasabah perbankan dapat memenuhi salah satu kriteria program penjaminan.
“Berkenaan dengan hal tersebut, kami mengimbau agar bank secara transparan dan terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini,” katanya.
Baca juga:
Baca juga:
Hal tersebut, imbuh Purbaya, dapat dilakukan antara lain melalui penempatan informasi tingkat bunga penjaminan di kantor bank, area yang mudah diketahui oleh nasabah atau melalui media informasi serta seluruh channel komunikasi bank
Menurut dia, dalam hal meningkatkan perlindungan dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan secara luas, LPS meminta agar bank selalu memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana.
“Selanjutnya, dalam jaringan operasional bank, bank juga diminta tetap mematuhi ketentuan pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia (BI),” kata Purbaya.
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2025