Legislator PKB Sebut Keputusan KPPU Terkait Google LLC Berorientasi Pelanggan
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKB Rivqy Abdul Halim atau Gus Rivqy, menanggapi putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota RI Fraksi PKB atau Gus Rivqy, menanggapi putusan yang memutuskan bahwa LLC terbukti melakukan praktik monopoli, dan menyalahgunakan posisi dominan untuk membatasi pasar serta menghambat pengembangan teknologi.
Dia menilai Keputusan KPPU tersebut orientasinya adalah untuk kepuasan pelanggan.
Artinya selama ini selaku produsen yang menerapkan LLC tersebut sangat dominan dan merugikan pelanggannya.
“Suara pelanggan yang berkeberatan dengan kebijakan tadi mesti didengar. Ditambah lagi berdasarkan putusan KPPU terbukti melanggar undang-undang larangan monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat,” kata Gus Rivqy, dalam keterangannya, Kamis (23/1/2025).
Legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut melihat keputusan KPPU terhadap adalah Keputusan yang dapat membuka ruang pengembangan ekosistem digital.
Alasannya pihak selain dapat memberikan penawaran pelayanan serupa yang lebih baik, berkualitas atau dapat bersaing.
“Dengan kompetitif penawaran tersebut akan menguntungkan semua pihak. Produsen akan berlomba untuk memberikan pelayanan dengan kualitas terbaik dan harga terjangkau, sementara pengguna atau pelanggan akan mempunyai banyak pilihan untuk pengembangan aplikasinya,” ucap Gus Rivky.
Bicara pengembangan ekosistem digital ini, Gus Rivqy yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur (Jatim) IV yakni Jember dan Lumajang meminta kepada pihak berwenang yakni KPPU untuk menindak tegas pelanggaran terkait monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat di platform lainnya.
“Banyak platform digital yang ada di Indonesia dengan beragam pelayanannya. KPPU mesti melototi praktik usaha mereka dan tindak tegas jika ada pelanggaran. Ini mesti dilakukan konsisten dan tidak boleh tebang pilih demi pengembangan ekosistem digital yang baik dan sehat untuk masyarakat,” ujar Gus Rivqy.
Dalam putusan itu, KPPU pun meminta menghentikan kewajiban penggunaan Play Billing dalam layanan toko aplikasi Play Store.
Majelis Komisi KPPU dalam putusan perkara Nomor 03/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 terkait Penerapan Google Play Billing System menilai Google terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Baca juga:
Dalam perkara ini Majelis KPPU menjatuhkan denda pada sebesar Rp 202,5 miliar dan memerintahkan perusahaan untuk menghentikan kewajiban penggunaan Play Billing serta mengumumkan pemberian kesempatan kepada seluruh pengembang aplikasi untuk mengikuti program user choice billing dengan memberikan insentif berupa pengurangan service fee minimal 5 persen selama kurun 1 tahun.