Menteri ATR Batalkan Sertifikat HGB di Area Pagar Laut Tangerang

Menteri ATR Nusron Wahid membatalkan SHGB dan SHM pagar laut di Tangerang, terbukti cacat prosedur dan material, serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021.

Menteri ATR Batalkan Sertifikat HGB di Area Pagar Laut Tangerang

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengatakan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pesisir pantai utara, Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan material karena itu batal demi hukum.

Dari hasil peninjauan dan pemeriksaannya, batas di luar garis pantai tidak boleh menjadi privat properti. "Maka itu, tidak bisa disertifikasi dan kami memandang sertifikatnya cacat prosedur dan cacat material," kata Nusron dalam konferensi pers di Tangerang, Rabu (22/1). 

Dengan keputusan itu, maka secara otomatis SHGB dan SHM di laut Tangerang dicabut dan dibatalkan statusnya. "Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021, selama sertifikat belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan," ujarnya..

Dari 266 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di dalam bawah laut dan di cocokkan dengan data peta yang ada, ia mengatakan, posisinya berada di luar garis pantai. Ia kini melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap petugas juru ukur maupun petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat tersebut sebagai langkah penegakan hukum yang berlaku.

"Hari ini kami sudah panggil kepada petugas itu oleh aparatur pengawas internal pemerintah terkait pemeriksaan kode etik," kata dia.

Nusron sebelumnya telah memerintahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya untuk memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB). Pihak swasta ini disebut terlibat dalam pengukuran tanah sebelum penerbitan sertifikat hak guna bangunan. Kementerian akan memastikan apakah KSJB telah mengikuti  prosedur yang benar atau tidak. 

Dalam penelusuran Kementerian ATR/BPN, di lokasi berdirinya pagar laut terdapat 263 bidang SHGB. Jumlah ini terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang sertifikat hak milik (SHM) di kawasan tersebut.