ESDM fokuskan anggaran untuk ketahanan energi RI sesuai Inpres 1/2025
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyesuaikan kegiatan-kegiatan di lapangan untuk menjaga ketahanan ...
Kami sedang menyesuaikan kegiatan-kegiatan, fokus dengan ketersediaan energi secara nasional. Ketahanan energi
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyesuaikan kegiatan-kegiatan di lapangan untuk menjaga ketahanan energi nasional, menyusul keluarnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dan pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Kami sedang menyesuaikan kegiatan-kegiatan, fokus dengan ketersediaan energi secara nasional. Ketahanan energi,” ucap Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat.
Yuliot menjelaskan bahwa meskipun Presiden Prabowo meminta kepada kementerian untuk melakukan efisiensi anggaran, ia juga berpesan agar ketahanan energi nasional tetap terjaga.
Oleh karena itu, aktivitas-aktivitas lapangan Kementerian ESDM fokus pada ketersediaan energi secara nasional.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan efisiensi anggaran pemerintah sebesar Rp306,69 triliun pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 demi menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.
Target tersebut tertuang dalam dokumen salinan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang dilansir di Jakarta, Kamis (23/1).
Melalui Inpres ini, Presiden mengarahkan sejumlah pejabat negara, mulai dari para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, hingga gubernur, bupati, dan wali kota untuk melaksanakan langkah-langkah efisiensi anggaran di berbagai sektor.
Adapun poin pokok dari arahan inpres tersebut, yakni penetapan target efisiensi anggaran sebesar Rp306,69 triliun, terdiri atas Rp256,1 triliun dari anggaran kementerian/lembaga, Rp50,59 triliun dari transfer ke daerah.
Dalam instruksinya, Presiden mengarahkan seluruh kementerian/lembaga untuk fokus pada kinerja pelayanan publik.
Anggaran harus difokuskan pada peningkatan pelayanan publik, tidak sekadar pemerataan antarperangkat daerah atau berdasarkan pola anggaran tahun sebelumnya.
Baca juga: anggaran
Baca juga: efisiensi
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2025