OJK Ungkap Alasan Bunga Pinjol Tidak Kompak Turun per 2025
Bunga pinjol alias pinjaman daring tidak semua turun per Januari 2025 atau tak sesuai ketentuan pada 2023. OJK mengungkapkan alasannya?
atau pinjaman daring tidak semua turun per Januari 2025, walaupun aturan yang ditetapkan pada 2023 mengamanatkan diturunkan seluruhnya. Otoritas Jasa Keuangan atau mengungkapkan alasannya.
Dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Rincian bunga pinjol sebagai berikut:
- 0,1% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian. Berlaku selama 2024 - 2026
- 0,067% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian. Berlaku mulai 2026.
- Konsumtif atau pinjaman di bawah setahun:
- 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian. Berlaku selama 2024.
- 0,2% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian. Berlaku selama 2025.
- 0,1% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian. Berlaku mulai 2026.
Namun OJK memutuskan tidak semua bunga pinjol turun per 2025. Rinciannya sebagai berikut:
Mikro dan Ultra Mikro:
- Pinjaman lebih dari enam bulan: 0,275% per hari
- Pinjaman kurang dari enam bulan: 0,1% per hari
Kecil dan Menengah: 0,1% per hari
- Pinjaman lebih dari enam bulan: 0,3% per hari
- Pinjaman kurang dari enam bulan: 0,2% per hari
Kebijakan itu berubah dibandingkan rencana awal yakni:
- Produktif baik ultra mikro, mikro, kecil, maupun menengah: 0,1% per hari 2024 – 2025 dan 0,067% mulai 2026
- Konsumtif: 0,2% per hari pada 2025 dan 0,1% mulai 2026.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Ahmad Nasrullah menjelaskan besaran bunga itu mempertimbangkan ketahanan industri fintech lending dan kemampuan peminjam.
“Kalau mengikuti SE pada 2023, sebenarnya penurunan bunga harus dipukul rata turun. Setelah kami mengamati dan berdiskusi dengan industri, ada kekhawatiran jika turun semua, maka platform tidak bisa menutup biaya-biaya,” kata Ahmad dalam konferensi pers secara online, Selasa (21/1).
Biaya yang dimaksud misalnya, tarif untuk tanda tangan elektronik, pengecekan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri atau Dukcapil Kemendagri, biaya administrasi, dan lainnya.
Selain itu, penurunan bunga pinjol secara drastis akan berpengaruh terhadap imbal hasil lender atau pemberi pinjaman.
Jika OJK menurunkan semua bunga pinjaman daring, maka ada kekhawatiran platform semakin selektif memberikan pinjaman. Pada akhirnya, peminjam beralih ke pinjol ilegal.
Meskipun begitu, OJK mendorong platform pinjaman daring untuk meningkatkan efisiensi, sehingga bunga pinjol bisa turun.
“Walaupun laba mereka akan turun, tetapi perhitungan kami industri ini akan tetap bisa bertahan,” ujar Ahmad.